Konten Karhutla Dibatasi, Komdigi: Masyarakat Bisa Ajukan Banding ke Platform

Leoni Susanto
29 Oktober 2026, 12:59
Komdigi, media sosial, karhutla
Katadata/Leoni Alvionita Susanto
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi Marroli Jeni Indarto (paling kiri) dalam diskusi dengan media massa, Kamis (29/10).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan pengguna platform media sosial dapat mengajukan mekanisme pengaduan dan banding jika merasa konten-konten yang diunggah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibatasi. Menurut Komdigi, sistem rekomendasi dan moderasi dikelola oleh platform, bukan oleh instansinya.

“Jika masyarakat merasa konten kritik atau pendapatnya misalkan agak melambat, seolah-olah kena shadowban, seperti daya jangkau (konten) tidak banyak, masyarakat bisa menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform,” kata Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi Marroli Jeni Indarto kepada media, Kamis (29/10).

Sebelumnya, Komdigi membantah instansinya melakukan pembatasan jangkauan konten atau shadowban terhadap unggahan isu terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Komdigi mengatakan pembatasan bisa jadi berkaitan dengan panduan komunitas atau Community Guidelines platform. Instansinya mengaku tetap berupaya untuk menciptakan ruang digital yang aman untuk masyarakat memperoleh informasi, menyampaikan kritik, maupun bertukar pandangan.

Selain itu, Komdigi juga membantah tuduhan jawaban chatbot kecerdasan buatan (AI) milik Meta (meta.ai). Sejumlah tangkapan layar hasil obrolan masyarakat dengan chatbot meta.ai yang beredar menunjukkan jawaban meta.ai yang mengakui pembatasan konten karhutla di platform milik Meta adalah arahan dari Komdigi. Komdigi dikabarkan sempat meminta klarifikasi Meta atas tuduhan ini, namun Komdigi belum memberi keterangan atas tindak lanjut permintaan klarifikasi ini.

Menurut Komdigi, jawaban chatbot AI belum tentu akurat, sehingga masyarakat diminta untuk tetap perlu melakukan cek dan ricek atas jawaban chatbot AI.

“Kita tetap harus kritis bahwa AI juga bisa menghasilkan jawaban itu berdasarkan pola. Pola yang ada dalam chatbot AI dan dalam sistem bahasanya mereka. Jadi masih ada potensi platform itu tidak sepenuhnya benar,” kata Marroli.

Platform Harus Transparan dan Bertanggung Jawab

Marroli menyatakan perusahaan platform perlu transparan dan bertanggung jawab terhadap pengguna terkait sistem kerja platform, misalnya terkait sistem algoritma yang merekomendasikan konten-konten di media sosial masyarakat, AI digunakan di platform, sampai mekanisme jika pengguna merasa dirugikan dalam menggunakan platform.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas AI telah menjadi bagian dari Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Pedoman ini menekankan pentingnya transparansi, keamanan, kredibilitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak pengguna dalam pengembangan serta pemanfaatan teknologi AI. 

Pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan tata kelola AI nasional melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029.

Sebelumnya, sejumlah kreator konten mengeluhkan dugaan pembatasan konten mengenai karhutla. Keluhan tersebut mencakup penghapusan unggahan atau takedown hingga dugaan shadowban, yakni pembatasan visibilitas konten atau akun tanpa pemberitahuan resmi kepada pengguna. 

Salah satu kasus yang menjadi sorotan yakni unggahan Bupati Siak Afni Zulkifli di TikTok. Video yang memperlihatkan upaya penanaman pohon di lahan bekas karhutla itu sempat hilang setelah ditonton lebih dari lima juta kali. Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, TikTok menyebut video itu dihapus karena melanggar Community Guidelines. Setelah mendapat sorotan, video itu kembali dipulihkan oleh platform.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Leoni Susanto

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...