Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta platform global seperti Instagram untuk berkomitmen mematuhi aturan pemerintah. Ini terkait dengan penjualan barang pakaian bekas impor yang masih ditemukan di platform tersebut.
“Tim Kemenkop UKM menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas (impor), itu kan ilegal,” kata Teten kepada media, di Kantor Kemenkop UKM, di Jakarta, Rabu (25/10). “Nah, kami minta Instagram untuk men-takedown akun itu, karena itu menjual barang ilegal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Instagram tidak merasa memiliki tanggung jawab terhadap penjualan pakaian ilegal di platformnya. Pasalnya, Instagram hanya bertindak sebagai platform media sosial. “Menurut saya tidak bisa lagi begitu, saya ingin mengajak mereka (Instagram), ayo membangun model bisnis yang berkelanjutan,” ujar dia.
Teten mengatakan, Instagram sebagai platform harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di platform milik anak usaha Meta (Facebook) itu.
Sejak awal 2023, pemerintah telah melarang masyarakat untuk membeli pakaian bekas impor karena dinilai dapat menularkan penyakit kulit dan mencemari lingkungan. Lebih lanjut, Teten mengatakan bahwa di Uni Eropa sudah ada peraturan yang mengatur bahwa platform online bertanggung jawab terhadap konten yang ada di platform tersebut.
Meskipun Indonesia belum memiliki peraturan serupa, Teten berharap para platform global tersebut berkomitmen terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. “Kan mereka mau berbisnis di sini, ini (pakaian bekas impor) kan mengganggu perekonomian di Indonesia. Karena penjualan barang ilegal memang dilarang, ada pidananya, dan merugikan,” lanjut Teten,