Indonesia Sepakat Transfer Data WNI ke AS, Apa Risikonya bagi Masyarakat?
Pemerintah Indonesia sepakat untuk memberlakukan transfer data lintas-negara dengan Amerika Serikat, sebagaimana isi kesepakatan perjanjian dagang resiprokal alias Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Apa risikonya bagi masyarakat?
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP. “Data yang dimaksud dalam perjanjian itu yakni data yang diperlukan untuk bisnis seperti sistem aplikasi,” demikian dikutip dari keterangan pers, Minggu (22/2).
Namun Kemenko Perekonomian tidak memerinci data yang dimaksud. Kementerian hanya menyampaikan transfer data lintas-batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan atau cloud, dan jasa digital lainnya.
“Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data,” demikian di kutip. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital seperti transmisi cloud dan kabel, dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
Kemenko Perekonomian menyampaikan kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Sebab, perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas-negara dengan perlindungan data yang memadai.
Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data, infrastruktur cloud, dan layanan digital lainnya.
Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menyampaikan, jika merujuk pada isi kesepakatan, ia menduga data yang ditransfer ke AS merupakan data-data yang disampaikan oleh pengguna ketika menggunakan aplikasi buatan Negeri Paman Sam. Misalnya, masyarakat menyertakan data diri dan kartu kredit ketika mendaftar Netflix atau Instagram yang meminta calon pengguna melakukan swafoto untuk verifikais usia.
Jika itu benar, maka data pribadi termasuk yang ditransfer. Meski begitu, hal ini merupakan praktik yang sudah lama terjadi. “Tanpa kesepakatan ini, data sebenarnya sudah ditransfer,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (23/2).
Alfons menduga kesepakatan itu dibuat lantaran Amerika Serikat belum memiliki aturan setara UU PDP yang berlaku secara nasional. “Dengan adanya UU PDP, maka posisi AS lebih lemah dari Indonesia,” ujar dia, sedangkan kesepakatan ini memberikan kepastian hukum bagi korporasi AS dalam mengelola data pengguna.
Walaupun dengan adanya kesepakatan itu, data WNI bisa dibuka oleh Pemerintah Amerika Serikat misalnya, misalnya terkait kepentingan persidangan.
Oleh karena itu, Alfons lebih menyoroti pentingnya penggunaan aplikasi dalam negeri sebagai pengganti layanan Amerika Serikat. “Kalau (WNI) pakai QRIS kan bisa dikelola di dalam negeri, tidak perlu ke AS,” ujar dia.
Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid mengatakan pada Juli 2025, bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. “Melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” kata dia dalam keterangan pers tahun lalu.
Meutya menyebut kesepakatan itu justru menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. “Pemindahan data pribadi lintas-negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum,” katanya.
Ia mencontohkan pemindahan data yang sah, misalnya, penggunaan mesin pencari Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi platform e-commerce, serta kebutuhan riset dan inovasi digital.
“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” ujarnya.
Meutya memastikan transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebab, prosesnya dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak warga negara.
“Sebagai tambahan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital,” kata dia.
Ia merujuk pada negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya yang telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas.
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional atau DEN Mari Elka Pangestu juga mengatakan pada tahun lalu, tidak ada permintaan khusus dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait transfer data WNI ke AS.
“Penting untuk diluruskan bahwa Pemerintah Amerika Serikat tidak meminta pengecualian dari ketentuan hukum Indonesia yang berlaku mengenai perlindungan data pribadi,” kata Mari Elka dalam keterangan pers, pada Juli 2025. “Yang diminta yakni kepastian terkait mekanisme dan prosedur kebolehan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia."
Ia menyampaikan, UU PDP di Indonesia pada dasarnya memperbolehkan transfer data pribadi WNI ke luar negeri, tidak hanya ke Amerika Serikat, selama memenuhi persyaratan tertentu.
Ketentuan itu sejalan dengan praktik dan standar internasional, seperti General Data Protection Regulation alias GDPR di Uni Eropa. “Baik ada maupun tanpa adanya negosiasi dengan pihak mana pun, hukum Indonesia dan praktik global memang membuka ruang bagi transfer data pribadi lintas negara, asalkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar dia.
Permintaan ‘kepastian’ dari AS pada dasarnya menyangkut perlunya prosedur yang jelas dan pasti dalam melakukan transfer data tersebut, yang tengah disiapkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP sebagai aturan turunan dari UU PDP, dan kini berada pada tahap finalisasi.
“Sebagai penegasan, tidak ada penyerahan data pribadi dari Pemerintah Indonesia kepada pihak mana pun di luar negeri. Amerika Serikat tidak meminta pengecualian terhadap peraturan yang berlaku terkait data pribadi,” kata dia.
