Kominfo Siapkan Aturan untuk Melindungi Konten Berita Dari AI

Search Engine Journal
ChatGPT
Penulis: Lenny Septiani
31/1/2024, 11.31 WIB

Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dinilai dapat melanggar hak cipta karya jurnalistik. Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika pun menyiapkan aturan untuk melindungi berita dari AI.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyampaikan para platform memperoleh manfaat ekonomi atau monetisasi dari karya jurnalistik yang diperoleh secara gratis dari media. Padahal, perusahaan media harus mengeluarkan biaya untuk karya tersebut.

"Masalah ini terjadi pada platform digital di Indonesia dalam konteks crawling berita-berita dari media konvensional atau online tanpa izin, lalu dimemonetasi," kata Usman dalam acara Forum Diskusi Media: AI dan Keberlanjutan Media di Jakarta, Senin (29/01).

Oleh karena itu, Usman menegaskan perlu regulasi komprehensif terkait teknologi AI. Kominfo akan mengkaji aturan di Uni Eropa.

“Uni Eropa punya UU komprehensif mengatur AI dari sisi hak cipta, pornografi, deep fake, dan segala sisi. Seperti Omnibus Law AI," Usman menambahkan.

Pengaturan komprehensif AI itu dinilai dapat melindungi media-media lokal dari dominasi raksasa teknologi global berkaitan dengan kepemilikan hak cipta. Apalagi banyak aplikasi berbasis AI memonetisasi setiap konten yang diperoleh secara gratis dari media massa.

“Dalam dunia media dan ilmiah, kita mengutip satu sumber dan disebutkan, maka tidak bisa menuntut itu. Dan problem ini sebetulnya terjadi pada platform digital juga dalam hubungannya dengan media,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani