Perpres Publisher Rights Segera Terbit, Google Dkk Wajib Bayar Berita?

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Penulis: Lenny Septiani
20/2/2024, 10.10 WIB

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menerbitkan peraturan presiden atau perpres tentang publisher rights. Perusahaan digital seperti Google dan Facebook nantinya wajib bekerja sama dengan perusahaan media?

“Selanjutnya pemerintah segera mengesahkan kebijakan yang mendorong level playing field di isu digital," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pada diskusi Konvensi Nasional Media Massa dalam memperingati Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Senin (19/2).

"Perpres publisher rights berusaha menginisiasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum,” Budi menambahkan.

Ada tiga poin utama dalam perpres publisher rights, di antaranya:

  1. Mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada
  2. Mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang
  3. Memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usaha untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital

Menteri Kominfo menyatakan, pemerintah memiliki wewenang menghadirkan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif supaya menghadirkan fair playing field dalam ekosistem digital nasional.

Budi juga mengingatkan Dewan Pers agar segera menyiapkan tindak lanjut setelah perpres disahkan. “Apabila sudah disahkan, komite yang menjalankan perpres itu perlu segera dibentuk. Kami akan mencoba masa transisi selama enam bulan dan tindak lanjut sejak penetapan oleh presiden,” ujarnya.

Ia menyampaikan ada tiga tantangan global di era disrupsi teknologi, yakni:

  • Digitalisasi jurnalisme
  • Pengaruh media sosial
  • Ancaman kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI)

Menteri Kominfo Budi juga menjabarkan pemanfaatan AI pada praktik jurnalisme di antaranya membantu tugas back office, mempermudah pembuatan konten hingga distribusi konten di berbagai platform.

Namun adopsi teknologi tersebut melahirkan news avoidance, sehingga pers harus semaksimal mungkin menjaga kredibilitas sebagai sumber informasi.

Menurut dia, langkah-langkah untuk menghadapi tantangan tersebut bisa dimulai dengan berinovasi dalam proses bisnis media agar terus bisa bersaing. Kemudian mengadopsi teknologi baru, melakukan upskilling pada karyawan, serta berinovasi terhadap peluang tren baru untuk mengembangkan karier jurnalisme jangka panjang.

Kominfo juga membentuk lembaga khusus yang akan membuat aturan turunan publisher rights atau Hak Penerbit. “Aturan turunan tentang mekanisme kerja sama, baik bagi hasil iklan, kompensasi, remunerasi, pelatihan atau dalam bentuk lain seperti materi,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong di kantor Kominfo, pada Februari tahun lalu (15/2/2023).

Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah perusahaan digital seperti Google, Facebook, dan lainnya harus membayar berita yang mereka distribusikan kepada media. Selain itu, otoritas akan meninjau signifikansi distribusi berita oleh platform digital seperti Google dan Facebook.

Namun yang pasti, Rancangan Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit mendorong seluruh platform digital seperti Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan penerbit.

"Dengan adanya regulasi, semua punya kewajiban untuk melaksanakan regulasi ini. Berlaku untuk semua platform dan yang memiliki kehadiran signifikan dan bersifat wajib bukan sukarela," kata Usman.

Reporter: Lenny Septiani