Diagram Sirekap dihilangkan oleh KPU sejak Selasa (5/3). Namun pengguna sebenarnya bisa memunculkan kembali diagram tersebut.
Katadata.co.id mencoba untuk memunculkan kembali diagram Sirekap di situs Pemilu KPU. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman Pemilu di situs KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/
- Klik kanan di bagian manapun di situs tersebut
- Akan muncul pop up fitur
- Pilih ‘Inspect’ di bagian paling bawah
- Akan muncul pop up baru di sisi kanan situs
- Pilih ‘Sources’
- Klik ‘assets ‘ dua kali
- Klik indeks urutan kedua atau yang berwarna ungu, dengan ekstensi CSS
- Setelah muncul tampilan baru, scroll hingga ke bagian paling bawah
- Akan terlihat coding atau tulisan pemrograman ‘display: none!important’
- Hilangkan kata none
- Maka diagram Sirekap akan muncul
Diagram Sirekap sebenarnya hanya disembunyikan oleh KPU dengan memodifikasi CSS atau Cascading Style Sheet. CSS merupakan aturan yang mengatur beberapa komponen dalam web. CSS berfungsi sebagai pemisah konten dari tampilan visual di situs yang akan berpengaruh pada tampilan website.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, diagram Sirekap yang muncul hanya terkait Pilpres. Diagram Pileg tidak muncul.
Selain itu, tak bisa dipastikan apakah diagram Sirekap Pilpres yang muncul itu merupakan yang terbaru. Tampilan diagram itu memuat data yang sama dengan Sirekap KPU pada 5 Maret 2024 atau ketika mulai tak bisa diakses.
Alasan Diagram Sirekap Dihilangkan
Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan penyebab hilangnya diagram perolehan hasil pilpres dan pileg dalam real count, karena ada perubahan tampilan Sirekap. KPU hanya menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham seperti dikutip, Rabu (6/3).
Menurut Idham fungsi utama Sirekap yakni menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat. Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Formulir Model C1-Plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Kemudian, dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D. Hasil.
Model C1-Plano itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.
Namun, Sirekap sering mengalami galat, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C1-Plano menjadi berbeda. Idham menilai data yang kurang akurat ini justru memunculkan prasangka bagi publik.
Oleh karena itu, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi. "Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham.