Peneliti menilai salah satu potensi penyebab gangguan Pusat Data Nasional yakni serangan hacker atau peretas. Jika benar, maka dinilai bisa lebih berbahaya ketimbang situs suatu kementerian, lembaga atau perusahaan diretas.

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika belum memberikan tanggapan terkait penyebab Pusat Data Nasional down atau mengalami gangguan, termasuk potensi serangan hacker.

Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengungkapkan beberapa potensi penyebab Pusat Data Nasional down atau mengalami gangguan, di antaranya:

  1. Gangguan suplai listrik
  2. Kerusakan server
  3. Gangguan koneksi internet
  4. Serangan siber seperti DDoS atau Ransomware

“Jika memang gangguan terjadi karena serangan siber, maka risiko yang mengancam semakin besar karena tidak hanya mengganggu layanan namun juga bisa mengakibatkan kebocoran data pribadi,” kata Pratama dalam keterangan pers, Jumat (21/6).

Ia mencatat, pernah terjadi serangan siber kepada layanan imigrasi yang mengakibatkan kebocoran 34 juta data paspor.

“Yang lebih berbahaya lagi jika peretas bisa sampai mengakses server di Pusat Data Nasional yang tentu saja kebocoran data yang terjadi tidak hanya akan menimpa Ditjen Imigrasi namun juga institusi lainnya yang menggunakan Pusat Data Nasional untuk menyimpan data warga masyarakat,” ujar dia.

Jika melihat dari pola gangguan yang terjadi, Pratama menilai ada kemungkinan masalah yang terjadi pada Pusat Data Nasional disebabkan karena serangan siber dengan metode ransomware, seperti hal nya yang menimpa Bank Syariah Indonesia atau BSI.

“Dengan melihat kejadian ini, menggunakan Pusat Data Nasional bisa membahayakan negara, jika tidak dilengkapi dengan pengamanan yang kuat, sehingga masing-masing instansi pemerintah yang hosting di Pusat Data Nasional harus membuat Business Continuity Plan (BCP) yang kuat sehingga tidak bergantung 100℅ kepada infrastruktur Pusat Data Nasional,” kata Pratama.

Rincian daftar kementerian dan lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional selama 2020 - 2021 berdasarkan laman resmi Kominfo, di antaranya:

  1. ANRI
  2. BKN
  3. BNPB
  4. BSSN
  5. Dewan Kerajinan Nasional
  6. DKPP
  7. Kementerian Agama
  8. Kementerian ATR/BPN
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  12. Kementerian Pendidikan dan Budaya
  13. BSN
  14. Kantor Staf Presiden
  15. Badan Pengawas Pemilu
  16. BAPPENAS
  17. Badan Informasi Geospasial
  18. Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional atau DKKDN
  19. Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  20. BMKG
  21. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
  22. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI
  23. BPJS
  24. BPOM
  25. Badan Pusat Statistik atau BPS
  26. BRIN
  27. Kemenko PMK
  28. Kementerian ESDM
  29. Kementerian Hukum dan HAM
  30. Kementerian Kesehatan
  31. Kementerian Keuangan
  32. Kementerian Komunikasi dan UKM
  33. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  34. Kementerian Koperasi dan UKM
  35. Kementerian Luar Negeri
  36. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  37. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
  38. Kementerian Perdagangan
  39. Kementerian Pertanian
  40. Kementerian PUPR
  41. Kementerian Sosial
  42. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  43. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  44. Komisi Yudisial
  45. Komnas HAM
  46. LAPAN
  47. Lembaga Administrasi Negara
  48. Mahkamah Konstitusi
  49. Ombudsman
  50. Perpustakaan Nasional
  51. PPATK
  52. Setjen DPR
  53. Setjen MPR
  54. BAPETEN
  55. Kementerian Perhubungan
  56. LKPP