Peneliti menilai salah satu potensi penyebab gangguan Pusat Data Nasional yakni serangan hacker atau peretas. Jika benar, maka dinilai bisa lebih berbahaya ketimbang situs suatu kementerian, lembaga atau perusahaan diretas.
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika belum memberikan tanggapan terkait penyebab Pusat Data Nasional down atau mengalami gangguan, termasuk potensi serangan hacker.
Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengungkapkan beberapa potensi penyebab Pusat Data Nasional down atau mengalami gangguan, di antaranya:
- Gangguan suplai listrik
- Kerusakan server
- Gangguan koneksi internet
- Serangan siber seperti DDoS atau Ransomware
“Jika memang gangguan terjadi karena serangan siber, maka risiko yang mengancam semakin besar karena tidak hanya mengganggu layanan namun juga bisa mengakibatkan kebocoran data pribadi,” kata Pratama dalam keterangan pers, Jumat (21/6).
Ia mencatat, pernah terjadi serangan siber kepada layanan imigrasi yang mengakibatkan kebocoran 34 juta data paspor.
“Yang lebih berbahaya lagi jika peretas bisa sampai mengakses server di Pusat Data Nasional yang tentu saja kebocoran data yang terjadi tidak hanya akan menimpa Ditjen Imigrasi namun juga institusi lainnya yang menggunakan Pusat Data Nasional untuk menyimpan data warga masyarakat,” ujar dia.
Jika melihat dari pola gangguan yang terjadi, Pratama menilai ada kemungkinan masalah yang terjadi pada Pusat Data Nasional disebabkan karena serangan siber dengan metode ransomware, seperti hal nya yang menimpa Bank Syariah Indonesia atau BSI.
“Dengan melihat kejadian ini, menggunakan Pusat Data Nasional bisa membahayakan negara, jika tidak dilengkapi dengan pengamanan yang kuat, sehingga masing-masing instansi pemerintah yang hosting di Pusat Data Nasional harus membuat Business Continuity Plan (BCP) yang kuat sehingga tidak bergantung 100℅ kepada infrastruktur Pusat Data Nasional,” kata Pratama.
Rincian daftar kementerian dan lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional selama 2020 - 2021 berdasarkan laman resmi Kominfo, di antaranya:
- ANRI
- BKN
- BNPB
- BSSN
- Dewan Kerajinan Nasional
- DKPP
- Kementerian Agama
- Kementerian ATR/BPN
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pendidikan dan Budaya
- BSN
- Kantor Staf Presiden
- Badan Pengawas Pemilu
- BAPPENAS
- Badan Informasi Geospasial
- Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional atau DKKDN
- Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- BMKG
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI
- BPJS
- BPOM
- Badan Pusat Statistik atau BPS
- BRIN
- Kemenko PMK
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan UKM
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian PUPR
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Komisi Yudisial
- Komnas HAM
- LAPAN
- Lembaga Administrasi Negara
- Mahkamah Konstitusi
- Ombudsman
- Perpustakaan Nasional
- PPATK
- Setjen DPR
- Setjen MPR
- BAPETEN
- Kementerian Perhubungan
- LKPP