Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan akan menindaklanjuti konten judi online di Indonesia, meskipun server berada di luar negeri.
“Yang jelas judi dilarang. Di Indonesia misalnya, bikin situs atau konten di luar negeri, tetap ditindak. Dari luar kami tutup, dari dalam kami ambil tindakan,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7).
Salah satu caranya yakni menutup akses internet dari Kamboja dan Filipina ke Indonesia. Kominfo mencatat server judi online yang beroperasi di Indonesia berada di Filipina dan Kamboja.
Selain itu, Filipina sudah membuat kebijakan meminta pekerja asing di bidang judi online untuk pergi dari negara ini maksimal 59 hari sejak ditetapkan. Kominfo akan bekerja sama dengan Kamboja untuk mengatasi maraknya pekerja judi online yang menyasar pasar Indonesia.
Dari dalam negeri, Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah memblokir 2.645.081 konten judi online selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024.
Selain itu, Kominfo mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia atau BI.
Ditjen Aptika Kominfo juga menangani 23.616 sisipan halaman judi online pada situs lembaga pemerintah dan 22.205 di lembaga pendidikan.
Kominfo juga memberikan 20.595 kata kunci atau keyword terkait judi online kepada Google sejak November 2023 hingga Juli 2024. Selain itu, memberikan 3.961 keyword kepada induk Facebook Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024.
"Kominfo mengajukan permohonan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak september 2023 hingga 23 juli 2024," kata kata Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Budi Arie Setiadi dalam acara Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, di Press Room Kominfo di Jakarta, Kamis (25/7).