Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima laporan 572 ribu rekening penipuan lewat layanan cekrekening.id selama 2017 -2024. Mayoritas terkait jual beli barang atau belanja online yakni 528.415.
Sisanya atau 43.770 aduan, terkait investasi bodong. Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyampaikan, perkembangan teknologi digital tidak hanya memberikan manfaat dari sisi efisiensi dan bisnis, tetapi juga meningkatkan risiko keamanan data dan sistem.
Menurut data dari National Cyber Security Index atau NCSI tahun lalu, Indonesia menempati peringkat ke-49 dari 176 negara dalam hal serangan siber. Di kawasan ASEAN, jumlah serangan siber di Indonesia berada di urutan kelima.
Sementara itu, Badan Siber dan Sandi Negara alias BSSN mencatat bahwa serangan siber turun 24% dari 370,02 juta pada 2022 menjadi 279 juta tahun lalu.
Nezar Patria menyampaikan, pemerintah sudah mengeluarkan dua regulasi untuk mencegah kejahatan siber, yakni:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Kominfo juga tengah menggodok aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Pembahasan regulasi ini sudah rampung 90% dan dalam proses konsultasi akhir sebelum disahkan.
“Undang-Undang PDP mulai berlaku Oktober, jadi Peraturan Pemerintah-nya juga segera menyusul,” kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria dalam VIDA Executive Summit bertajuk Where’s The Fraud?: How Indonesian Business Can Safeguard Digital Transaction, di Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (3/9).