Gunawan yang viral di TikTok karena konten Joget Sadbor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online. Ia ditahan di sel Mapolres Sukabumi.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Sabtu (2/11).
Penahanan bertujuan mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan Gunawan Joget Sadbor dan beberapa rekan sebagai tersangka promosi judi online.
Hasil pemeriksaan yang diperkuat berbagai bukti, dilanjutkan dengan gelar perkara, sehingga konten kreator yang tinggal di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar itu layak ditetapkan sebagai tersangka.
Bukti yang dimaksud yakni beberapa video yang menunjukkan sisipan promosi judi online saat tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan melakukan siaran langsung di TikTok.
Sebelum dijemput oleh personel Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Sukabumi, Gunawan Sabdor sempat membuat video klarifikasi yang diunggah di akun Tik Tok @Sabdor86 terkait kasus judi online.
"Banyak sekali yang menandai Sadbor bahwa kami bekerja sama dengan judi online. Sadbor mau memberikan klarifikasi, jadi tidak benar bahwa Sadbor, tim, dan karyawan bekerja sama dengan judi online," ujar Gunawan melalui akun TikTok @sadbor86, Jumat (1/11).
Video tersebut menunjukkan warga lain yang beberapa kali ikut mengunggah konten joget sadbor. Gunawan mengakui ada penonton yang terafiliasi judi online ikut memberikan saweran saat dirinya melalukan siaran langsung atau live streaming.
"Sadbor dan karyawan sudah berusaha menghilangkan atau memblokir akun-akun mereka, tetapi tetap masuk," ujar Gunawan.