Komdigi Siapkan Aturan soal Judi Online, Bullying, Pornografi pada Anak

Pexels.com
Ilustrasi bermain gim online
Penulis: Kamila Meilina
3/12/2024, 12.33 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menyiapkan aturan yang bertujuan melindungi anak dari eksploitasi pornografi, bullying atau perundungan di media sosial atau internet hingga judi online.

Aturan tersebut akan berupa Peraturan Pemerintah atau PP Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Komdigi mengajak Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI untuk menyusun RPP ini.

RPP tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. “Peraturan ini akan menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangan pers, Senin (2/11).

Selain penyusunan RPP, Komdigi menerapkan serangkaian upaya mencegah anak dari konten negatif di media sosial. Salah satunya memblokir 5,3 juta konten negatif di internet dan media sosial.

Kementerian juga membuka layanan aduankonten.id untuk mengajak masyarakat melaporkan konten negatif.

Ketua KPAI Ai Maryati menilai penerbitan regulasi seperti RPP itu sangat mendesak untuk meningkatkan perlindungan anak. "Kami juga mendorong edukasi masyarakat agar lebih sadar akan bahaya di ruang digital,” kata Ai.

Reporter: Kamila Meilina