Telkomsel Siap Ikut Lelang Frekuensi 2,6 GHz, Genjot Kecepatan Internet 5G
Telkomsel menyatakan ketertarikan untuk mengikuti lelang spektrum 2,6 GHz. Komdigi akan melelang frekuensi ini untuk mencapai target kecepatan internet 100 Mbps pada 2029.
“Spektrum 2,6 GHz ini memang bagus untuk kami, untuk 5G,” kata Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Saki Hamsat Bramono di Kantor Telkomsel, Jakarta, Senin (26/5).
“Tergantung Komdigi buka seberapa besar (spektrum yang dilelang). Kami pasti akan ikut lelang,” ia menambahkan.
Dikutip dari laman resmi Komdigi, pita frekuensi radio 2,6 GHz merupakan salah satu pita mid-band yang memiliki keunggulan kapasitas dengan bandwidth yang tersedia sebanyak 190 MHz.
Dengan teknologi Time Division Duplex (TDD), spektrum 2,6 GHz memiliki ekosistem perangkat 4G dan 5G terbanyak kedua secara global. Penggunaan pita frekuensi radio ini untuk 4G/5G diharapkan dapat menghadirkan internet yang lebih berkualitas.
Kementerian Komunikasi dan Digital itu pun akan menggelar seleksi spektrum dalam sejumlah pita frekuensi, di antaranya frekuensi 700 MHz, 1,4GHz, dan 2,6 GHz. Lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz telah melalui konsultasi publik.
"Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz, dilaksanakan konsultasi publik sampai 26 Mei," tulis Kemkomdigi dalam keterangan pers di Jakarta, pekan lalu.
Kemkomdigi menekankan penambahan pita frekuensi radio untuk mobile broadband dibutuhkan Indonesia untuk meningkatkan pengalaman internet yang lebih baik. Dalam mendukung kebutuhan pita frekuensi radio tersebut, Kemkomdigi rencananya akan menyiapkan pita frekuensi radio 2,6 GHz.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital disusun dalam rangka mendukung upaya peningkatan kualitas internet pitalebar (broadband) dengan indikator kecepatan akses internet jaringan pitalebar bergerak (mobile broadband) yang merupakan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio.
RPM Komdigi itu akan mengatur sejumlah hal. Pertama, penetapan penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz pada rentang 2.500 – 2.690 MHz dengan moda TDD untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Kedua, hak penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz diberikan dalam bentuk izin pita frekuensi radio (IPFR) dengan wilayah layanan nasional. Ketiga, hak kepada pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,6 GHz untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT seperti 4G/5G.
Keempat, kewajiban pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,6 GHz untuk menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar BHP IPFR, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi harmful interference.
Tujuan tersebut tercantum dalam RPJMN Tahun 2025 - 2029, yakni target kecepatan akses internet jaringan pita lebar bergerak pada 2029 sebesar 100 Mbps.