Mantan Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, OJK Pulangkan ke Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap buronan mantan direktur PT Investree Radika Jaya, Adrian Gunadi (AAG). Setelah melalui proses panjang, OJK bersama sejumlah lembaga berhasil memulangkan Adrian ke Indonesia.
Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan langsung diamankan oleh tim penyidik. Selanjutnya, Adrian dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan jumlah yang dinilai material.
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah Adrian menggunakan dua perusahaan, PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal atas nama PT Investri Radika Jaya. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Ia diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK Dalam proses penegakan hukum, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjerat tersangka,” kata Yuliana dalam konferensi pers, di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Jumat (26/9).
Adapun Adrian dijerat pasal 46 junto pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Perbankan, serta pasal 305 junto pasal 237 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun,” Yulia menambahkan.
Lebih lanjut, ia menyebut praktik penghimpunan dana ilegal itu berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Selama penyidikan, Adrian dinilai tidak kooperatif dan sempat melarikan diri ke Doha, Qatar.
Penyidik OJK kemudian menetapkan dirinya sebagai tersangka, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), serta mengajukan red notice pada 14 November 2024.
Proses pemulangan Adrian dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara aparat Indonesia dan Qatar. Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi dengan dukungan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga mencabut paspor tersangka.
“Pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri Qatar dan Kedutaan Besar RI di Qatar. Saat ini tersangka ditahan oleh OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yuliana.