Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan merevisi aturan terkait ketentuan teknis penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Hal ini bertujuan mengatasi maraknya panggilan spam.
Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Aturan itu memuat detail teknis layanan seperti bentuk layanan, fitur utama dan tambahan, konfigurasi jaringan, perangkat minimum, dan penomoran telekomunikasi.
“Ini karena kami ingin industri telekomunikasi kita terus sehat termasuk juga Internet Service Provider atau ISP,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (26/1).
Meutya menjelaskan revisi aturan ini terkait pencegahan spam call atau panggilan spam. Ia mengatakan regulasi ini akan direvisi sesuai dengan situasi kekinian penyediaan aplikasi cek nomor.
“Ini untuk penanganan penyalahgunaan nomor,” ujarnya.
Hal itu sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Beleid ini mengatur registrasi sim card ponsel wajib menggunakan biometrik atau pengenalan wajah.
“Jadi nanti ke depan kalau kita sudah biometrik, sudah terdata. Apakah ada NIK yang terpakai oleh orang lain tanpa diketahui. Nah ini nanti akan kita atur, sehingga memudahkan dan membolehkan pemilik NIK untuk membatalkan nomor-nomor telepon seluler dengan NIK yang sama tanpa izin pemilik NIK tersebut,” kata Meutya.
Perusahaan keamanan telekomunikasi dari AS, Hiya dalam riset bertajuk Hiya Global Call Threat Report Q1 2025, mencatat bahwa Indonesia menjadi negara dengan tingkat telepon spam tertinggi di Asia Pasifik (89%) dan nomor tujuh terbanyak di dunia (28%). Selain itu, Indonesia menjadi negara dengan spam call penipuan tertinggi di dunia.