Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempercepat kajian aturan baru terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing. Nantinya pemerintah akan mengatur platform asing wajib memiliki kantor representasi di Indonesia.

Salah satu platform yang mulai didorong untuk memiliki kehadiran resmi di Tanah Air adalah Roblox. “Iya, kita dorong mereka agar berkantor punya kantor representasi,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/5).

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini masih mendalami bentuk regulasi yang paling tepat untuk mengatur kewajiban tersebut. Menurutnya, pemerintah memang mendorong setiap platform digital asing agar memiliki kantor representasi di Indonesia. Namun demikian, Alexander menegaskan pemerintah belum memutuskan bentuk regulasi yang akan digunakan.

Komdigi masih mengkaji apakah aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), atau regulasi lain.“Nah itu yang belum kita tentukan nanti seperti apa, itu makanya lagi kita lakukan pengkajian terhadap aturan-aturan yang ada ini. Apakah bentuknya nanti seperti apa, PP kah, permen atau apa nanti kita lihat,” katanya.

Ia berharap proses kajian dapat selesai secepatnya dan ditargetkan rampung pada tahun ini agar pemerintah memiliki dasar hukum sebelum kebijakan diterapkan kepada platform digital global.

“Mudah-mudahan bisa tahun ini ya, secepatnya kita bisa,” ujar Alexander.

Wacana kewajiban kantor representasi bagi PSE asing sebelumnya mengemuka sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan ruang digital. Termasuk aspek perlindungan pengguna, kepatuhan hukum, hingga koordinasi dengan platform global yang beroperasi di Indonesia.

Kementerian Komdigi juga berencana mewajibkan platform digital yang beroperasi di Tanah Air, seperti X, Snapchat, dan lain-lain untuk memiliki kantor perwakilan. Hal ini berkaitan dengan penguatan pengawasan ruang digital di Indonesia.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan saat ini Indonesia memang belum memiliki aturan resmi yang mewajibkan platform digital asing membuat kantor perwakilan khusus. Namun, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan itu.

“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri,” kata Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/5).

Terlebih, Meutya mengatakan pengawasan ruang digital masih menghadapi sejumlah tantangan. Terutama, soal laporan transparansi dari perusahaan platform digital asing. “Kadang mereka mau kasih, kadang belum dengan berbagai alasan, jadi kami minta transparansi manajemen risiko,” ujarnya.

Ia mencontohkan, saat Kementerian Komdigi melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke kantor perwakilan Meta beberapa waktu lalu, perusahaan tersebut ternyata belum dapat menjelaskan jumlah tenaga yang direkrut. Khususnya, untuk mengawasi ruang digital di platform yang membawahi Facebook, Instagram, dan WhatsApp itu.

Padahal, Meutya merasa pemerintah perlu berkoordinasi dengan para platform, khususnya dalam mengatasi hoaks di ruang digital. “Tentu mengatasi konten-konten seperti video online seperti hoaks seperti kesehatan, misinformasi dan lain-lain jadi ini ongoing proses kita terus minta mereka,” katanya.

Selain Roblox, diketahui saat ini salah satu platform digital besar yang beroperasi di Indonesia namun belum memiliki kantor perwakilan di Tanah Air yaitu media sosial X milik Elon Musk. Beberapa platform digital lain yang belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia, antara lain Discord, Snapchat, dan Telegram.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti