Komdigi Ancam Blokir 22 Platform Digital Mulai 13 Juli

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar (kanan) bersama Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait judi online, di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Penulis: Desy Setyowati
9/7/2026, 17.40 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengancam memblokir 22 platform digital yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 13 Juli.

Komdigi telah melayangkan surat peringatan tertulis kepada 22 PSE itu. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah pemerintah memberikan notifikasi kepada 25 PSE Lingkup Privat pada pekan lalu agar segera memenuhi kewajiban pendaftaran.

“Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7).

Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau PM Kominfo 5/2020.

Komdigi sebelumnya menyampaikan notifikasi kepada 25 PSE Lingkup Privat pada Rabu (1/7). Mereka terdiri dari penyedia layanan hotel, penerbangan, hingga aplikasi pemantau kebugaran.

Dari 25 PSE tersebut, tiga perusahaan merespons notifikasi dan segera memenuhi kewajiban pendaftaran.

Ketiganya yakni PT Ayo Indonesia Maju yang memiliki aplikasi AYO Super Sport Community App, Six Continents Hotels, Inc yang memiliki aplikasi Six Senses, serta Strava Inc yang menghadirkan aplikasi pemantau kebugaran Strava.

Sementara itu, 22 PSE lainnya belum menunjukkan respons serupa dan masih belum terdaftar dalam sistem yang disediakan pemerintah.

Komdigi kemudian melayangkan surat peringatan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap kepatuhan PSE sesuai aturan yang berlaku.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Alexander.

Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada 22 PSE tersebut untuk merespons peringatan paling lambat 13 Juli.

Jika masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, pemerintah akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau pemblokiran.

Meski demikian, Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis maupun hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” ujar Alexander.

Pemerintah menyatakan terus berkomitmen mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik serta penegakan ketentuan yang berlaku.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara