Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Internet, Konsumen Belum Tentu Diuntungkan
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mewajibkan operator seluler memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan. Namun, kewajiban ini dinilai belum tentu langsung membuat konsumen mendapatkan manfaat yang optimal.
Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komdigi Nomor 4 Tahun 2026 Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus. Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan substansi SE sudah sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Namun, ia menilai implementasinya masih perlu diawasi dengan maksimal. “SE ini perlu terus dikawal agar concern MK benar-benar dilaksanakan operator dan tidak berhenti sebagai aturan administrative,” kata Heru kepada Katadata.co.id, Senin (31/8).
Menurutnya, putusan MK tidak secara spesifik memerintahkan seluruh paket internet yang dimiliki operator harus menerapkan mekanisme rollover atau akumulasi kuota secara otomatis. Namun, operator diwajibkan memberikan pilihan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Oleh karena itu, Heru menilai ruang fleksibilitas yang diberikan dalam SE juga dapat mengakomodasi kepentingan industri telekomunikasi. Operator tidak dipaksa menggunakan satu model bisnis tertentu, selama hak pelanggan atas kuota yang telah dibeli tetap dijamin.
“SE ini cukup mengakomodasi kepentingan industri karena SE tidak memaksakan satu model bisnis kepada operator. Operator masih memiliki ruang menentukan mekanisme layanan, sepanjang hak konsumen tetap dijamin,” ujarnya.
Meski demikian, persoalan utama berada pada tahap implementasi. Heru mengingatkan pemerintah perlu memastikan setiap operator benar-benar menjalankan ketentuan tersebut dan tidak sekadar menyediakan pilihan secara formal.
Dari sisi konsumen, kata dia, pilihan yang diberikan operator harus mudah dipahami dan digunakan. Dengan demikian, pelanggan tidak justru menghadapi prosedur yang rumit ketika ingin mempertahankan sisa kuota internet yang telah dibayarkan.
“Pemerintah perlu memastikan konsumen benar-benar mendapatkan pilihan yang mudah dipahami dan digunakan, bukan sekadar pilihan di atas kertas,” ujar Heru.
Ia menambahkan, pengawasan menjadi penting karena terdapat ruang bagi operator untuk menentukan sendiri mekanisme perlindungan kuota. Pemerintah perlu melihat apakah mekanisme tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pelanggan atau justru menciptakan hambatan baru.
Jika dalam pelaksanaannya terdapat operator yang enggan menjalankan ketentuan SE atau ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan semangat putusan MK, pemerintah dinilai perlu menyiapkan dasar regulasi yang lebih kuat.
Dalam kondisi tersebut, Heru menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi perlu direvisi untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi industri telekomunikasi.
“Bila ternyata ada operator yang enggan atau tidak menjalankan SE dengan baik, pemerintah harus memastikan terdapat dasar regulasi yang lebih kuat. Dalam kondisi seperti itu, Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 perlu segera direvisi,” katanya.
Meski demikian, Heru menilai revisi aturan tersebut tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa apabila implementasi SE berjalan baik. Pemerintah dapat terlebih dahulu memantau pelaksanaan di lapangan sebelum menentukan kebutuhan perubahan regulasi.
“Kalau SE dapat dijalankan dengan baik oleh operator, revisi Permen Kominfo tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa dan dapat dilakukan lebih komprehensif, termasuk menyesuaikan berbagai isu regulasi telekomunikasi lainnya,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan SE yang mengatur kewajiban operator dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang mewajibkan adanya pilihan layanan agar sisa kuota yang telah dibeli pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh dihilangkan begitu saja oleh operator. “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (29/8).
Kementerian Komdigi juga menerima banyak aduan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK terkait perlindungan sisa kuota. Padahal dengan putusan MK tersebut, sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.
Melalui SE terbaru tersebut, setidaknya ada tujuh kewajiban yang harus dipenuhi operator seluler terkait sisa kuota dan layanan internet pelanggan.
1. Tidak Menghanguskan Sisa Kuota Secara Sepihak
Operator tidak boleh menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.
Prinsip yang digunakan pemerintah yakni kuota yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Karena itu, operator harus menyediakan mekanisme perlindungan terhadap kuota yang belum digunakan.
2. Dilarang Memungut Biaya Tambahan untuk Mempertahankan Kuota
Operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan hanya agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuotanya.
Ketentuan ini membuat perlindungan sisa kuota tidak boleh bergantung pada pembayaran tambahan oleh pelanggan. Dengan demikian, pelanggan tidak seharusnya dipaksa mengeluarkan biaya lagi hanya untuk mempertahankan manfaat kuota yang sebelumnya sudah mereka beli.
3. Wajib Memberikan Pilihan Mekanisme Sisa Kuota
Operator wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan.
Pilihan tersebut antara lain berupa akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun mekanisme lainnya.
Meutya mengatakan ketentuan ini mengubah pendekatan layanan telekomunikasi yang selama ini lebih banyak ditentukan oleh operator. “Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.
4. Wajib Transparan Soal Harga hingga Masa Berlaku Paket
Operator seluler juga harus memberikan informasi secara jelas kepada pelanggan sebelum maupun selama menggunakan layanan.
Informasi itu mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar atau fair usage policy, berakhirnya layanan, hingga bagaimana sisa kuota diperlakukan setelah masa berlaku paket selesai.
Kementerian Komdigi meminta informasi tersebut disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Hal ini perlu dilakukan agar konsumen mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
5. Wajib Menyediakan Kanal untuk Mengecek Sisa Kuota
Operator harus menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih. Dengan kanal tersebut, pelanggan harus dapat memantau berapa kuota yang sudah digunakan maupun yang masih tersisa.
Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi penggunaan layanan internet sekaligus memastikan konsumen mengetahui manfaat yang masih menjadi haknya.
6. Wajib Melaporkan Kepatuhan Paling Lambat 28 September
Operator diberikan waktu satu bulan sejak SE diterbitkan untuk melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Batas waktu penyampaian laporan tersebut ditetapkan pada 28 September 2026.
Laporan akan menjadi salah satu instrumen Kementerian Komdigi untuk mengetahui sejauh mana operator telah menyesuaikan produk, sistem, dan mekanisme layanannya dengan ketentuan perlindungan sisa kuota.
7. Wajib Melaporkan Perkembangan Setiap Bulan
Kewajiban operator tidak selesai setelah laporan pertama disampaikan. Perusahaan telekomunikasi juga harus melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala satu kali setiap bulan.
Laporan berkala tersebut akan digunakan untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan. Pemerintah juga selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.