RUU Satu Data Perlu Perjelas Mekanisme Transfer Data Lintas Yurisdiksi

ANTARA FOTO/Fauzan/kye
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia perlu memperjelas otoritas dan mekanisme yang mengatur transfer data lintas yurisdiksi.
Penulis: Reihan Cahya
24/9/2026, 18.18 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia perlu memperjelas otoritas dan mekanisme yang mengatur transfer data atau perpindahan data lintas yurisdiksi. Isu tersebut semakin relevan seiring aktivitas perusahaan teknologi yang beroperasi lintas negara.

"Data yang digunakan perusahaan dapat melibatkan berbagai yurisdiksi, sehingga regulasi perlu memberikan kejelasan mengenai data yang dapat ditransfer, mekanisme pemindahannya, serta lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasinya," kata Yusril saat menerima audiensi US-ASEAN Business Council (USABC) di Jakarta, seperti dikutip dari Antara. 

Persoalan pertukaran data lintas negara telah muncul dalam proses penyusunan RUU Satu Data Indonesia sejak awal 2026. Dalam rapat dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada Januari 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR mencatat kebijakan Satu Data Indonesia yang berjalan berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 masih menghadapi sejumlah persoalan. Salah satunya adalah pertukaran data lintas negara yang belum sepenuhnya terakomodasi. 

Dalam penyempurnaan RUU pada Juli 2026, Baleg DPR menyusun bab khusus mengenai kedaulatan data yang mencakup lokasi dan penempatan data, perlindungan data pribadi, transfer data lintas negara, keamanan nasional, interoperabilitas data, yurisdiksi hukum, serta sanksi administratif dan pidana.

Hal ini menunjukkan transfer data lintas negara dalam RUU SDI tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan teknis pertukaran informasi. Isu tersebut mulai dikaitkan dengan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai di mana data ditempatkan, hukum negara mana yang berlaku, siapa yang berwenang mengatur perpindahan data, serta bagaimana negara mempertahankan kedaulatan atas data yang berada atau diproses di luar wilayah Indonesia.

USABC Soroti Ekonomi Digital

Dalam audiensi tersebut, USABC juga menyampaikan ketertarikannya untuk memahami prioritas dan agenda kebijakan Kemenko Kumham Imipas, khususnya regulasi yang berkaitan dengan ekonomi digital. Sejumlah regulasi yang menjadi perhatian USABC antara lain RUU Hak Cipta, RUU Satu Data Indonesia, serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

USABC menyatakan siap memfasilitasi dialog antara pembuat kebijakan dan sektor swasta Amerika Serikat (AS). Organisasi tersebut juga siap memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang berkaitan dengan kepentingan dunia usaha.

Keterlibatan sektor swasta tersebut sejalan dengan gambaran dalam Naskah Akademik bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan. Dalam dokumen tersebut, pengelolaan data pemerintah yang lebih baik dinilai dapat mempermudah pemanfaatan data oleh sektor privat.

Dengan demikian, pembahasan RUU Satu Data Indonesia tidak hanya menyangkut bagaimana pemerintah mengintegrasikan data, tetapi juga bagaimana akses, pemanfaatan, keamanan, dan pertukaran data diatur ketika melibatkan masyarakat dan dunia usaha.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara