Asosiasi Ungkap Tantangan jika Nomor HP Diatur Tetap Sama saat Ganti Operator
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkap tantangan yang perlu disiapkan jika layanan Mobile Number Portability (MNP) atau perpindahan operator tanpa mengganti nomor HP diterapkan di Indonesia. Hal ini merespons gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Ketua ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, penerapan MNP akan membawa perubahan besar terhadap arsitektur telekomunikasi Indonesia. Perubahan itu mencakup teknologi, investasi, regulasi, infrastruktur, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
“Arsitekturnya memang akan berubah, enggak akan kayak sekarang. Itu perubahannya besar baik dari teknologi, investasi, regulasi, sosialisasi ke masyarakat, pajak. Kita harus menyiapkan infrastrukturnya dulu dan itu perlu waktu. Nggak akan bisa cuma setahun,” kata Marwan dikutip dari Antara, Senin (28/9).
Marwan mengatakan penerapan MNP menjadi tantangan karena sistem penomoran telekomunikasi Indonesia berbeda dengan negara yang telah menerapkan layanan tersebut.
Menurut dia, Indonesia saat ini memiliki dua struktur penomoran yang membedakan jaringan telepon tetap atau PSTN dengan jaringan seluler.
Jaringan telepon tetap menggunakan kode wilayah, seperti 021, sedangkan jaringan seluler menggunakan awalan 08.
Sementara itu, negara seperti Australia yang sudah menerapkan sistem penomoran yang memungkinkan pelanggan mempertahankan nomor HP ketika berpindah dari satu penyelenggara telekomunikasi ke penyelenggara lainnya, pengaturan penomorannya dilakukan secara terpusat oleh regulator sehingga perpindahan layanan tidak mengharuskan pelanggan mengganti nomor telepon.
"Di Australia itu nomor-nomor itu dipajaki. Makin cantik, makin besar pajaknya," katanya.
Marwan mengatakan apabila MK mengabulkan permohonan terkait penerapan MNP di Indonesia, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pengaturan secara terpusat untuk mengelola perpindahan nomor pelanggan antarpenyelenggara telekomunikasi.
Ia menyebut skala perubahan yang mencakup kesiapan teknologi, regulasi, dan sosialisasi membuat persiapan penerapan MNP membutuhkan waktu.
Marwan mencontohkan Australia yang membutuhkan masa persiapan sekitar tiga hingga empat tahun sebelum sistem MNP dapat berjalan dan diakses masyarakat.
Menurut dia, penerapan MNP di Indonesia berpotensi membutuhkan waktu lebih panjang karena jumlah pengguna layanan seluler mencapai ratusan juta.
Gugatan MNP Masih Berproses di MK
Pembahasan mengenai MNP mencuat setelah warga bernama Bisyron Wahyudi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Bisyron menguji Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 25. Ia mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna layanan telekomunikasi untuk mempertahankan nomor telepon seluler ketika berpindah operator.
Menurut Bisyron, kondisi itu dapat menimbulkan biaya dan berbagai penyesuaian bagi pengguna ketika harus mengganti nomor HP. Hal itu antara lain memperbarui akun, menghubungi relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui One Time Password (OTP), serta menghadapi risiko terputusnya akses.
Ia juga menyebut nomor HP kini digunakan sebagai identitas digital, termasuk untuk autentikasi, pemulihan akun, serta akses terhadap layanan keuangan, perdagangan, dan komunikasi.
Dalam permohonannya, Bisyron meminta ketentuan mengenai hak pengguna telekomunikasi dimaknai juga mencakup hak untuk mempertahankan nomor HP ketika berpindah dari satu penyelenggara jasa telekomunikasi ke penyelenggara lainnya.
Ia juga meminta sistem penomoran yang ditetapkan dan digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menjamin MNP.
Untuk ketentuan interkoneksi, Bisyron meminta agar kerangka interkoneksi mendukung penyelenggaraan MNP secara nondiskriminatif dan interoperable.
Selain itu, ia meminta pemerintah pusat menjamin penyelenggaraan MNP dalam sistem telekomunikasi nasional serta menetapkan aturan pelaksanaan yang diperlukan.
Perkara tersebut masih berproses di MK. Permohonan masih perlu diperbaiki setelah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai struktur permohonan belum tersusun secara sistematis dan terdapat bagian yang tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah mengikuti proses pengujian materi aturan layanan telekomunikasi tersebut di MK.
“Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat dan sebagaimana yang sudah kami lakukan sebelumnya, Komdigi siap untuk mematuhi dan menyelenggarakan,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Meutya mengatakan pemerintah juga akan menyiapkan aturan baru apabila diperlukan sebagai tindak lanjut putusan MK.
“Jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam kerangka pemenuhan dari hasil putusan MK. Tapi karena masih berproses, kita akan tunggu,” ujarnya.
Dengan demikian, penerapan nomor HP tetap sama meski Berganti operator seluler di Indonesia, masih menunggu proses perkara di MK. Dari sisi industri, ATSI menilai implementasinya akan membutuhkan perubahan besar yang mencakup teknologi, investasi, regulasi, infrastruktur, sosialisasi masyarakat, dan aspek perpajakan.