Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak bisa mengundurkan diri dengan mudah. Pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika caleg mendapat penugasan negara.
Mahkamah Konstitusi menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dari kursi di DPR. MK menilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Hingga Jumat (13/12) pukul 19:00, secara keseluruhan terdapat 281 permohonan perkara terkait pilkada serentak 2024, yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Perhitungan UMP 2025 diperkirakan masih menggunakan formula lama meski sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan buruh terkait uji materi UU Cipta Kerja.
Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 segera diumumkan. MK meminta pasal pengupahan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarga secara wajar, termasuk rekreasi dan jaminan hari tua.
MK mengabulkan sebagian gugatan buruh terkait UU Cipta Kerja, salah satunya aturan enam hari kerja satu hari libur dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
MK memutuskan untuk mengabulkan 21 gugatan buruh terkait UU Cipta Kerja, yang antara lain mengatur tenaga kerja asing, PKWT, alih daya, waktu kerja, PHK, hingga uang pesangon.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan perlu ada aturan baru lantaran sektor tersebut saat ini diatur oleh dua aturan, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.