Data Center di Jatiluhur Disorot, IESR Menilai Perlu Ada Aturan Khusus
Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai kasus pembangunan data center BDx di Jatiluhur menunjukkan perlunya aturan yang lebih memadai untuk mengantisipasi pertumbuhan investasi data center dan AI di Indonesia. Terlebih lagi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Mei memperkirakan kebutuhan listrik data center Indonesia pada 2029 dapat mencapai lebih dari 2 gigawatt (GW) dan proyeksi PLN mencapai 25 GW pada 2035.
“Tanpa standar nasional, setiap proyek dinilai kasus per kasus dan pengawasan bergantung pada inisiatif kepala daerah,” kata Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa dalam pernyataan pers yang diterima Katadata.co.id, Kamis (1/10).
Untuk itu, IESR mendesak pemerintah pusat, khususnya Komdigi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, segera menerbitkan regulasi perlindungan lingkungan, sosial, dan energi untuk pembangunan data center dan AI.
IESR mengusulkan agar regulasi tersebut mewajibkan penggunaan sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sistem sirkulasi tertutup (closed-loop) guna mengurangi persaingan penggunaan air dengan kebutuhan rumah tangga dan pertanian.
Selain itu, IESR mendorong penetapan batas efisiensi energi Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 serta standar efisiensi perangkat teknologi informasi untuk menekan konsumsi listrik.
Dari sisi energi, IESR mengusulkan kewajiban penggunaan energi terbarukan secara langsung minimal 35% pada 2030 dan 50% pada 2040. Pemenuhan target tersebut dapat dilakukan melalui pembangunan pembangkit di lokasi maupun kontrak pembelian listrik energi terbarukan, bukan hanya melalui sertifikat energi terbarukan.
IESR menyebut usulan tersebut sejalan dengan arah Kebijakan Energi Nasional dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, yang menargetkan bauran energi baru dan terbarukan sebesar 36%–40% pada 2040.
“Indonesia ingin menjadi pusat data center di kawasan. Itu peluang, tetapi hanya jika data center yang dibangun hemat air, efisien, dan ditenagai energi terbarukan. Jika tidak, kita menanggung emisi dan krisis air demi melayani permintaan komputasi global,” kata Fabby.
Di
Malaysia, MITI atau Ministry of Investment, Trade and Industry mengeluarkan Guidelines for Sustainable Development of Data Centre, yang melarang perusahaan membangun pusat data baru di lokasi Water Stress Index (WSI) ≥ 0.8.
WSI adalah ukuran seberapa besar permintaan air dibandingkan dengan ketersediaannya di suatu wilayah. Nilai 0 berarti air melimpah, sedangkan satu menunjukkan seluruh sumber air yang tersedia sudah digunakan atau krisis pasokan air.
Komisi Layanan Air Nasional atau SPAN Malaysia sedang menyusun pedoman ketat dan bisa mewajibkan penggunaan sumber non-potable, air olahan, air sumur, recycled condensate, serta menetapkan persyaratan perizinan pasokan dan potensi premium pricing untuk air terolah untuk data center.
Dengan pengaturan yang lebih detail, Malaysia menjadi pilihan raksasa teknologi seperti Nvidia dan Google untuk membangun pusat data alias data center, khususnya untuk AI.
Sementara di Indonesia, regulasi terkait penggunaan air untuk data center di Indonesia diatur lewat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Permen PUPR Nomor 2/2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Pemohon wajib menyiapkan:
- Rencana kebutuhan air (volume, debit, durasi, lokasi pengambilan)
- Kajian dampak lingkungan (AMDAL / UKL-UPL) jika pengambilan air berpotensi memengaruhi ekosistem
- Desain teknis pengambilan dan pemanfaatan (pompa, jaringan pipa, reservoir)
- Rencana konservasi air dan rencana reuse (penggunaan ulang kondensat, air hujan, dan lainnya)
Pasal 23 berbunyi, “setiap pengguna sumber daya air harus menyusun rencana efisiensi penggunaan air dan rencana penggunaan ulang (reuse) air limbah”.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah mendorong pemberian insentif bagi pelaku usaha yang mencapai efisiensi air dan energi. Namun tidak ada rincian mengenai efisiensi air maupun energi.