WALHI Minta Indonesia Perketat Aturan Data Center, Berkaca pada Malaysia

UPT TI PPDIKTI
Ilustrasi data center
1/10/2026, 16.14 WIB

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pemerintah menyusun regulasi khusus untuk pembangunan pusat data atau data center di Indonesia. Aturan ini dinilai penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur digital tidak melampaui daya dukung lingkungan dan mengancam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, mengatakan, Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur pembangunan data center dan infrastruktur kecerdasan buatan (AI).

Perizinan proyek masih mengacu pada aturan umum, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta perizinan berbasis risiko.

“Di Indonesia belum ada regulasi yang spesifik soal ini, makanya kami selalu menyampaikan perlu ada aturan khusus. Selama ini masih menggunakan regulasi umum dengan memakai aturan UU PPLH dan perizinan berbasis risiko, makanya pakai AMDAL dan feasibility studi,” ujar Wahyu kepada Katadata, Kamis (1/10).

Padahal, katanya, ekspansi fasilitas data center berlangsung di sejumlah wilayah, mulai dari Jatiluhur di Purwakarta, Jawa Barat, Batang di Jawa Tengah, hingga rencana pengembangan di Karawang dan Batam.

Wahyu menyebut Indonesia saat ini telah memiliki lebih dari 200 data center. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu segera menetapkan aturan yang memastikan pembangunan fasilitas tersebut sesuai dengan kondisi lingkungan di setiap wilayah.

“Jangan sampai demi investasi maka hal tersebut diabaikan,” Wahyu menambahkan.

Sebagai contoh, Wahyu meminta pemerintah Indonesia berkaca pada Malaysia yang mulai memperketat tata kelola pembangunan data center, terutama terkait penggunaan energi dan air.

Pada Februari 2026, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan pemerintah membatasi persetujuan bagi data center baru yang tidak berkaitan dengan kecerdasan buatan.

Kebijakan itu diambil di tengah peningkatan kebutuhan listrik dan air dari sektor tersebut. Pengajuan yang berkaitan dengan pengembangan teknologi tinggi dan AI tetap dapat diprioritaskan. 

Sementara itu, pemerintah negara bagian Johor menerapkan penilaian teknis terhadap proyek data center, termasuk kebutuhan air dan listrik serta kesesuaian lokasi pembangunan. 

Johor juga menetapkan ambang efisiensi penggunaan air dan mensyaratkan kecukupan pasokan air sebagai salah satu pertimbangan persetujuan proyek. Pengembang dapat diminta mencari sumber air alternatif, termasuk air daur ulang, untuk kebutuhan pendinginan. 

Menurut Wahyu, Indonesia perlu mengembangkan pendekatan serupa melalui regulasi yang secara khusus mengatur pembangunan data center, baik dari sisi lingkungan maupun teknologi.

“AI memang kebutuhan, tapi harus diregulasi, sehingga tidak ada yang dirugikan dan keberlanjutan lingkungan dapat dikontrol,” ujarnya.

Ia menegaskan, aturan tersebut perlu memastikan setiap proyek memperhitungkan ketersediaan sumber daya, kesesuaian tata ruang, serta dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Soroti Dampak Konsumsi Air Data Center BDx

Wahyu mencontohkan pembangunan pusat data AI milik BDx di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Proyek ini diperkirakan membutuhkan air hingga 384 liter per detik atau sekitar 33.000 meter kubik per hari.

Berdasarkan perhitungan WALHI, kebutuhan tersebut setara dengan sekitar 12,045 juta meter kubik per tahun. Angka itu diperkirakan mencapai 0,20% dari potensi ketersediaan air tahunan Waduk Jatiluhur yang disebut sebesar 6,14 miliar meter kubik.

“Proyek AI ini tetep menyimpan beban ekologis yang signifikan karena dampaknya langsung menggerus pasokan air baku bersih,” katanya.

Wahyu menyebut konsumsi air dalam jumlah besar secara terus-menerus berpotensi menambah tekanan terhadap sumber daya air, terutama ketika wilayah menghadapi pendangkalan waduk akibat sedimentasi, penguapan, maupun risiko kemarau panjang.

“Beban ekstraksi 24 jam nonstop untuk data center setara dengan 2,40% debit saluran utama Kalimalang atau 16 m3/detik atau mengambil 7,87% dari alokasi air baku wilayah Karawang atau sekitar 153 juta m3/tahun) sebuah volume yang setara dengan kebutuhan konsumsi air bersih harian bagi lebih dari 220.000 jiwa atau 55.000 kepala keluarga,” ujarnya.

Untuk itu WALHI mendesak pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan data center sampai regulasi khusus tersedia. Regulasi ini, kata dia, harus mencakup kepastian daya dukung dan daya tampung lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

WALHI juga meminta agar prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan diterapkan, disertai partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses perencanaan pembangunan.

“Jelasnya sebelum data center ini harus ada regulasi khusus yang mengatur hal tersebut untuk memastikan daya dukung dan daya tampung, penyesuaian tata ruang, agar tidak ada yang dirugikan,” kata Wahyu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah