Jalan Kaki Mobilitas Ramah Lingkungan tapi Fasilitas Trotoar di RI Masih Minim

ANTARA FOTO/Fah/Reno Esnir
Warga berjalan kaki pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu,(14/12/2025).
7/5/2026, 18.23 WIB

Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) menyebut jalan kaki adalah mobilitas yang paling ramah lingkungan karena nilai emisinya nol. Namun, infrastruktur atau fasilitas seperti trotoar yang memadai bagi para pejalan kaki masih sangat minim.

“Di Indonesia, dari total jalan yang ada, baru sekitar 8% yang ada trotoarnya. Ini mungkin masih sangat minim dan perlu ditingkatkan,” kata Amalia S. Bendang, Koordinator Kopeka, dalam ‘Kick-off Meeting Walkability Index: Menilik Kelayakan Fasilitas Pejalan Kaki sebagai First Miles and Last Miles Mobilitas’ di Jakarta, Kamis (7/5).

Amel -sapaan akrab Amalia- mengatakan fasilitas bagi pejalan kaki menjadi identitas peradaban dan hak dasar mobilitas. Akan tetapi, hal mendasar ini bahkan belum terpenuhi di Indonesia.

Kopeka tengah menyiapkan penilaian indeks kemudahan berjalan kaki (Walkability Index) untuk area-area perkotaan di Indonesia. Penilaian ini akan memperbarui angka indeks pada 2014 lalu. Sederhananya, Walkability Index merupakan angka yang menggambarkan bagaimana infrastruktur suatu wilayah tergolong ramah dan aman untuk pejalan kaki. 

Untuk mencapai titik peradaban yang berkelanjutan, ekosistem mobilitas di perkotaan harus aman, tertib, berkeadilan, inklusif, dan rendah emisi. “Jalan kaki adalah transportasi paling ramah lingkungan, karena emisinya nol, sama seperti sepeda.” 

Hasil penilaian Kopeka terhadap sepuluh area perkotaan pada 2014 menempatkan Denpasar sebagai perkotaan paling ramah pejalan kaki dengan Skor 78,41 dari 100. Jakarta berada di peringkat ke-9 dengan skor 35,56. Capaian Jakarta bahkan masih lebih rendah dibandingkan Yogyakarta, Bandung, maupun Palembang kala itu. 

Namun, Amel menilai saat ini skor bagi kota-kota tersebut seharusnya meningkat, terutama Jakarta. 

“Mudah-mudahan di tahun ini kita lakukan lagi (penilaian Walkability Index), nilainya sudah jauh lebih baik,” ujar Amel. 

Kali ini, penilaian Kopeka akan mengacu pada parameter yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Pedoman Bidang Lingkungan dan Keselamatan Jalan Nomor 7/P/BM/2023 tentang Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki. Sebelumnya, perumusan walkability index didasarkan pada standar yang disusun Kopeka. 

Ada tujuh parameter yang akan diadopsi dari pedoman tersebut:
1. Kondisi dan kualitas jalur pejalan kaki;
2. Fasilitas pendukung (amenities);
3. Infrastruktur penunjang bagi pejalan kaki berkebutuhan khusus;
4. Adanya penghalang;
5. Ketersediaan dan kondisi penyeberangan;
6. Konflik pejalan kaki dengan moda transportasi lainnya; serta
7. Keamanan. 

Pemerintah Daerah Bakal Dapat Mandat

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri, Amran, mengatakan instansinya turut meletakkan kepentingan pejalan kaki sebagai isu prioritas dalam perencanaan kota. Hal ini juga berkaca dari kota-kota besar di dunia.

“Saat ini kami sedang menyusun standar pelayanan perkotaan (berbentuk Peraturan Menteri), di dalamnya ada indikator-indikator yang tentunya memperhatikan salah satunya pejalan kaki,” ujar Amran. 

Sebelumnya sudah ada Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perencanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan. Aturan itu meminta pemerintah daerah untuk memperhitungkan fasilitas pelayanan perkotaan yang harus disiapkan. Di dalamnya termasuk fasilitas pejalan kaki. 

Amran juga menyebut, pihaknya menargetkan status perkotaan berkelanjutan pada 2045, sama seperti target Indonesia untuk menjadi negara maju. 

“Maka dari itu, di standar perkotaan, indikatornya mengacu pada indikator global untuk perkotaan berkelanjutan,” ucapnya. 

Penataan trotoar di Depok (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar)

Dukungan Regulasi

Akan tetapi, mandat untuk membentuk walkable city ini perlu memperhatikan beberapa hal. Menurut Koordinator Wilayah Sumatera 1 Direktorat Pembangunan Indonesia Barat Kementerian PPN/Bappenas, Aditya Widya Pradipta, setidaknya ada dua hal yang harus jadi perhatian: dukungan regulasi di daerah dan tipologi wilayah. 

“Terkait tipologi wilayah, kita seringkali lupa banyak wilayah Indonesia yang meski berstatus kota, tapi bukan perkotaan. Itu menghambat pemerintah daerah, apakah ingin bergerak mengembangkan perkotaannya, atau ingin menyelesaikan permasalahan wilayah secara umum,” ujar Adit. 

Adit mengatakan, pemerintah daerah cenderung lebih fokus pada isu kemiskinan, kesehatan, daripada isu-isu perkotaan. Selain itu, partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam mendesain tata ruang. 

Ia menilai desain perkotaan harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Terlebih, mengingat konsep walkable city ini banyak mengadopsi dari luar negeri.

“Dalam konteks konstelasi nasional, kita perlu melihat apa untungnya bagi masyarakat,” kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas