Prabowo Ungkap 8 Perda Izinkan Pembakaran Hutan 2 Hektare, Aturan Akan Direvisi
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan terdapat delapan peraturan daerah (Perda) kabupaten yang memperbolehkan pembakaran hutan seluas 2 hektare (ha) per orang. Dia menilai aturan ini dapat menjadi celah bagi oknum atau individu untuk melakukan pembakaran hutan.
Prabowo berencana melakukan koreksi atau revisi terhadap regulasi terkait lahan. Menurut dia, ketentuan pembakaran hutan seluas 2 ha tidak masuk akal karena kebakaran dengan luas tersebut sulit dihentikan oleh satu orang.
"Menurut saya sepenuhnya tidak masuk akal (omong kosong). Kalau dia terbakar 2 hektare, bagaimana cara menghentikannya?" kata Prabowo dalam diskusi bersama sejumlah sejarawan dan pakar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9).
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan luas 1 ha saja setara dengan satu lapangan bola. Karena itu, dia mempertanyakan kemampuan satu orang untuk menghentikan kebakaran dengan luas tersebut.
"Kalau sudah 1 ha itu satu lapangan bola, satu orang mau hentikan? Itu menipu, Perda ini menipu," ujarnya.
Prabowo Kerahkan 1.000 Personel TNI Atasi Kebakaran Hutan
Prabowo mengatakan telah menugaskan 1.000 personel TNI yang terdiri atas perwira, wali kota, letkol, dan kolonel untuk turut menangani masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia juga membuka peluang untuk menurunkan personel Polri pada masa mendatang.
Seribu personel tersebut diturunkan ke kabupaten-kabupaten di Indonesia untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain edukasi, pemerintah telah menyiapkan solusi terkait kebutuhan lahan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Jika butuh lahan, lapor (ke pemerintah), kami akan membuatkan lahan untuk kalian. Kami menyiapkan pompa untuk kalian. Kami ingin rakyat sejahtera, tidak mungkin kami mau celakakan rakyat," ujar dia.
Prabowo juga melakukan rapat terbatas di Istana Merdeka pada 16 September yang menekankan urgensi penanganan gambut secara menyeluruh dengan melibatkan para pakar, akademisi, serta lembaga penelitian.
Berdasarkan informasi yang diterima, para pakar yang hadir di Istana, antara lain:
- Pakar Lingkungan Universitas Nottingham Bagus Muljadi
- Ahli Gambut dan Guru Besar Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Azwar Maas
- Zakaria Amsari (Universitas Tanjungpura)
- Ahli Gambut Universitas Riau, Haris Gunawan
- Wakil Rektor Universitas Palangka Raya, Darmae Nasir
- Direktur Pusat Pengembangan IPTEK dan Inovasi Gambut Universitas Palangka Raya, Henrik Segah
- Guru Besar Teknik Keselamatan Kebakaran atau fire safety engineering (FASE) Universitas Indonesia, Yulianto S Nugroho
- Koordinator Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi Rekla (Reklamasi Lahan) Universitas Jambi, Asmari Saad
- Guru Besar sekaligus Ketua Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Puji Lestari
- Guru Besar Teknik Sipil ITB, Indratmo Soekarno
- Profesor Riset bidang Teknologi Agroforestri BRIN, Made Hesti Lestari
- Guru besar Pertanian Universitas Lambung Mangkurat, Ahmad Kurnain
- Pakar Geomatika UGM, Bambang Kun Cahyono
- Pakar wilayah Gambut Universitas Riau, Sigit Sutikno
- Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan IPB, Ati Dwi Nurhayati
- Ahli Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut UI, Muhammad Agung Santoso
- Pakar Ekologi ITB, Elham Sumarga
Pakar yang hadir membahas persoalan pengelolaan gambut, mitigasi kebakaran hutan dan lahan, serta aspek keselamatan kebakaran dan ekologi.
Kepala negara juga meminta pembahasan melibatkan berbagai unsur, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta fakultas-fakultas di perguruan tinggi.
“Saya minta kami membahas benar-benar masalah gambut ini, dan kami mulai mengambil langkah-langkah yang benar-benar menyeluruh untuk kami selesaikan,” katanya.
Kepala BRIN Arif Satria mengatakan rapat tersebut secara khusus membahas mitigasi karhutla di kawasan gambut. Selain penanganan karhutla, pertemuan membahas pengelolaan lahan gambut yang luasnya mencapai sekitar 24 juta ha.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemanfaatan lahan gambut dibatasi maksimal 70%, sedangkan 30% lainnya diperuntukkan sebagai fungsi lindung.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani.