KLH akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum berupa sanksi administratif, perdata, dan pidana terhadap seluruh perusahaan yang kedapatan melanggar.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan luas kebakaran hutan dan lahan yang belum padam di enam provinsi prioritas mencapai 96,07 hektare, dari total area terbakar 527,6 hektar.
Kementerian Kehutanan mewaspadai modus kebakaran hutan sengaja di kawasan konservasi untuk menurunkan kualitas hutan dan mengubahnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Titik panas terbanyak berada di area konsesi perusahaan dan penegakan hukumnya dikritik karena baru menjerat sebagian kecil. Sedangkan solusi pencabutan perda mencuatkan ancaman bagi kearifan lokal.
Presiden Prabowo Subianto menyebut pembakaran hutan sebagai "terorisme ekologi" dan meminta kajian sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin bagi perusahaan pelaku.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menutup sementara jalur pendakian Torean mulai Rabu (23/9), usai kebakaran melanda kawasan konservasi tersebut sejak Selasa (22/9).