Jerman Latih Indonesia Pasang Panel Surya di Atap

Donang Wahyu|KATADATA
ilustrasi.
21/11/2018, 15.38 WIB

Asosiasi industri panel surya Jerman menjalin kerja sama dengan Asosiasi Energi Tenaga Surya Indonesia (AESI) dan Pengguna Lisrik Surya Atap (PPLSA). Bentuk kerja sama itu antara lain, pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sektor bisnis, rumah tangga dan pemeirntahan.

Ketua PPLSA Yohanes Bambang Sumaryo mengatakan kerja sama ini merupakan tahap awal pengembangan PLTS di atap. "Memorandum of Understanding (MoU) ini belum kami rinci kegiatan apa saja. Minimal yang akan kami lakukan adalah melakukan pelatihan pemasangan PLTS di atap," kata dia, di Jakarta, Rabu (21/11).

Kerja sama ini penting karena perkembangan panel surya di Indonesia masih minim. Berdasarkan data dari PLN, hanya 600 pelanggan yang memasang panel surya di atap. Biaya investasi yang diperlukan untuk memiliki PLTS atap yaitu sekitar 15 juta untuk per Kilowatt per Peak (KwP).

Kondisi itu berbeda dengan negara lain. Di Jerman sudah ada 10 juta rumah tangga yang menggunakan panel surya di atap. Sedangkan, di Australia sudah mencapai 1 juta rumah tangga.

Untuk mendukung pengembangan PLTS di atap, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan aturan mengenai itu.  Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Harris mengatakan bahwa Permen tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM.

Saat ini, penerbitan itu menunggu nomor lembar negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)."Sudah ada nomornya yaitu 49 tahun 2018. Yang belum adalah nomor lembar negaranya dari Kementerian Hukum dan HAM. Kalau sudah keluar kami langsung terbtikan," kata dia.

Aturan ini akan mengatur mengenai konsumen yang boleh memasang. Nantinya konsumen yang bisa menggunakan panel surya adalah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) seperti rumah tangga, lembaga pemerintah, badan sosial, industri, dan komersial.

(Baca: Panel Surya Ancam Bisnis PLN)

Selain itu, mengatur kapasitas yang diperbolehkan untuk memasang panel surya di atas. Aturan itu mematok batas kapasitas itu tidak lebih dari 90% daya listrik yang mengalir dari PLN. Terakhir, yaitu mengenai jumlah perhitungan transaksi listrik yang dijual dari pembangkit itu ke PLN.