Bank sentral adalah sebuah badan keuangan yang pada umumnya dimiliki pemerintah, yang bertugas untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Di Indonesia, bank sentral tersebut adalah Bank Indonesia (BI). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Sebagai bank sentral, BI mengemban visi untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, BI secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Tugas dan Wewenang Bank Sentral
Mengutip buku “Ekonomi” oleh Alam S, dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas moneter, BI memiliki sejumlah tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Tugas Bank Indonesia
BI, dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, memiliki tujuan tunggal yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan tunggal tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa tercermin pada perkembangan laju inflasi. Sedangkan kestabilan terhadap mata uang negara lain tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dilakukan guna memperjelas sasaran yang mesti dicapai oleh BI berikut batas-batas tanggung jawabnya. Sehingga tercapai atau tidaknya tujuan bank sentral bisa diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, BI memiliki sejumlah tugas sebagai berikut:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan moneter adalah suatu kebijakan yang ditetapkan dan dijalankan oleh BI untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain lewat pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
BI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran.
2. Wewenang Bank Indonesia
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI memiliki wewenang sebagai berikut:
- Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi.
- Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
Kebijakan Moneter
Membahas bank sentral tak bisa luput dengan kebijakan moneter. Mengutip Bank Indonesia, kebijakan moneter adalah peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter untuk mengontrol uang beredar, inflasi, dan untuk memelihara stabilitas ekonomi suatu negara.
Hal tersebut dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti perubahan suku bunga, operasi pasar terbuka, serta rasio amandemen cadangan aset simpanan tertentu.
Meneruskan catatan Kemdikbud, kebijakan moneter adalah tindakan pemerintah untuk memengaruhi perekonomian dengan menentukan jumlah uang yang beredar, yang akan turut memengaruhi tingkat suku bunga.
Jenis-jenis Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dibedakan menjadi dua, yakni kebijakan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif.
1. Kebijakan Moneter Kuantitatif
Kebijakan ini dilakukan oleh bank sentral untuk memengaruhi jumlah penawaran uang dan suku bunga dalam perekonomian. Kebijakan moneter kuantitatif dapat dilakukan dengan menggunakan tiga instrumen berikut:
- Operasi pasar terbuka: Cara ini dilakukan untuk mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli Setifikat Bank Indonesia (SBI).
- Politik diskonto: Cara ini dilakuan dengan memainkan tingkat suku bunga bank sentral pada bank umum.
- Giro wajib minimum: Cara ini dilakuan dengan mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada bank sentral.
2. Kebijakan Moneter Kualitatif
Kebijakan moneter kualitatif adalah kebijakan moneter bank sentral yang bertujuan mengawasi bentuk-bentuk pinjaman dan investasi yang digarap oleh bank-bank perdagangan. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memengaruhi jenis-jenis pinjaman yang diberikan institusi keuangan.
Kebijakan moneter kualitatif bisa dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Pengawasan pinjaman secara terpilih: Bank sentral melakukan pengawasan supaya pinjaman dan investasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
- Imbauan moral: Imbaun dilakukan oleh bank sentral denga menganjurkan bank-bank untuk melakukan penyesuaian dalam mengalokasikan dananya.