Mengetahui Perbedaan APBN dan APBD

Freepik
Ilustrasi, seorang akuntan memeriksa pembukan.
Editor: Intan
11/12/2022, 21.28 WIB

Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah rincian pendapatan dan pengeluaran negara. Pasangan APBD pendapatan dan pengeluaran daerah. Waktu perencanaan APBN dan APBD ini mulai 1 Januari sampai 31 Desember.

APBN bertujuan sebagai pedoman pembelanjaan dan pendapatan negara. Dalam APBN terdapat program panjang yang dipilih dan diusulkan untuk ekonomi dan pembangunan. Selain itu APBN dapat meningkatkan produktivitas di bidang lain.

Landasan hukum APBN ada dalam UUD 1945. Mengutip buku Ekonomi: Jilid 2, landasan hukum APBN ada dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 1. Bunyi pasal yaitu anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan setiap tahun. Selain pasal tersebut, APBN diatur dalam UU No. 1 Tahun 1994 dan Keputusan Presiden RI No. 16 Tahun 1994.

Perbedaan APBN dan APBD

Perbedaan APBD dan APBD adalah lingkup cakupan. APBN adalah anggaran pendapatan berskala nasional atau negara. Sedangkan APBD berskala regional di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. APBN dan APBD menjadi pengelolaan negara dan diatur dalam undang-undang.

APBD adalah rencana keuangan tahunan yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggaran DPRDR ini dalam waktu satu tahun. Perhitungan APBD dari Januari sampai akhir Desember.

Jenis APBD

1. Anggaran Pendapatan

Pendapatan asli daerah (PAD), meliputi retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan, penerimaan, dan pajak daerah.

Dana perimbangan seperti dana bagi hasil, dana alokasi khusus (DAK), dan dana alokasi umum (DAU).
Pendapatan APBD lainnya yaitu dana hibah atau darurat.

2. Pembiayaan

Pembiayaan adalah penerimaan yang perlu dibayar kembali. Pembiayaan bisa juga pengeluaran yang diterima kembali dari tahun anggaran sekarang sampai tahun berikutnya.

3. Anggaran Belanja

Anggaran belanja dipakai untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah.

Fungsi APBN dan APBD

Mengutip buku Ekonomi, APBN dan APBD memiliki beberapa fungsi seperti fungsi distribusi, stabilisasi, otorisasi, perencanaan, pengawasan, dan alokasi.

Berikut fungsi APBN dan APBD:

1. Fungsi Stabilisasi

Anggaran pemerintah digunakan untuk memeliharan dan mengupayakan keseimbangaan ekonomi.

2. Fungsi Distribusi

Anggaran negara dan daerah memiliki kebijakan, serta memperhatikan keadilan dan kepatutan.

3. Fungsi Alokasi

Anggaran negara dan daerah dapat mengurangi pemborosan sumber daya, meningkatkan efisiensi ekonomi, dan mengurangi pengangguran.

4. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan sebagai pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara. Fungsi pengawasan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Fungsi Perencanaan

Anggaran negara dipakai untuk perencanaan kegiatan dan manajemen.

6. Fungsi Otorisasi

Anggaran negara menjadi dasar untuk pendapatan dan belanja.

Itulah penjelasan perbedaan APBN dan APBD. Sumber penerimaan negara ini berdasarkan penerimaan pajak dari dalam dan luar negeri. Ada juga penerimaan bukan pajak seperti sumber daya alam dan BUMN.