APBD singkatan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. APBD menjadi pedoman untuk pendapatan dan pengeluaran pemerintah daerah (Pemda) selama satu tahun. Dalam APBD terdapat rincian sumber pendapatan dan pengeluaran daerah.
APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003. Dalam pasal tersebut, APBD diartikan sebagai perencanaan keuangan tahunan pemerintah daerah. APBD disetujui disetujui oleh DPRD dan Pemda, kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Fungsi dan Tujuan APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam undang-undang. Tujuan APBD membantu pemerintah daerah untuk mendata pengeluaran dan pendapatan selama satu tahun. Tujuan APBD lainnya menjadi pedoman, memperbaiki kesalahan, dan mencegah penyelewengan dana yang merugikan. Hal ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Fungsi APBD diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2003 Pasal 66. Berikut lima fungsi APBD yang harus diketahui:
Fungsi otorisasi
Fungsi otorisasi APBD menjadi dasar pemerintah daerah, untuk menghitung pendapatan belanja pada 1 tahun.
Fungsi Perencanaan
APBD menjadi pedoman untuk pemerintah daerah merencanakan kegiatan.
Fungsi Pengawasan
APBD bertujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi perekonomian.
Fungsi Distribusi
Dalam distribusi, fungsi APBD memperhatikan keadilan dan kepatutan.
Fungsi Stabilisasi
APBD berfungsi memelihara dan menjaga keseimbangan fundamental perekonomian.
Jenis-jenis Belanja Daerah
Mengutip dari buku Hafal Mahir Materi Ekonomi, ada dua jenis pengeluaran daerah, yaitu belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Dua jenis belanja daerah ini diatur dalam Permendagri nomor 13 Tahun 2006.
Pengertian pengeluaran daerah adalah pengeluaran dari kas daerah. Umumnya, kas daerah menjadi tempat penyimpanan uang untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran daerah.
1. Belanja Daerah
Belanja daerah adalah perkiraan pengeluaran daerah. Alokasi pengeluaran dilakukan adik dan merata untuk pelayanan umum. Belanja daerah dibagi lagi menjadi dua, yaitu belanja langsung dan tidak langsung.
Belanja langsung merupakan anggaran untuk program kegiatan. Contoh belanja langsung yaitu belanja pegawai, belanja barang jasa, dan belanja modal. Sedangkan belanja tidak langsung tidak berkaitan dengan kegiatan atau program. Contoh belanja tidak langsung yaitu bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Pengeluaran pembiayaan bagian dari transaksi keuangan. Pengeluaran pembiayaan ini untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. Jenisnya ada dua yaitu penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang harus dibayar kembali di tahun anggaran. Cakupan penerimaan pembiayaan ini berasal dari sisa perhitungan anggaran (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan piutang daerah, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman.
Jenis kedua pengeluaran pembiayaan, adalah jenis pengeluaran yang diterima di tahun anggaran. Pengeluaran pembiayaan yaitu pembentukan dana cadangan, penerimaan modal (investasi), pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.