Mengenal 4 Jenis SIUP dan Contohnya

pexels
Ilustrasi, SIUP.
Editor: Agung
1/9/2023, 13.25 WIB

Di Indonesia, pebisnis atau pengusaha wajib memiliki surat izin usaha. Dengan memilikinya, maka bisnis yang dijalankan telah dianggap sah oleh pemerintah sehingga proses perdagangan bisa berjalan lancar.

Terdapat dua surat izin usaha yang wajib dimiliki. Salah satunya yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang merupakan suatu dokumen penting yang untuk membuktikan bahwa perusahaan tengah melakukan kegiatan perniagaan.

Memiliki SIUP dapat bisa membantu pebisnis untuk mengembangkan usaha serta memperluas pemasaran produk, seperti memudahkan proses perizinan perdagangan ekspor dan impor.

Tidak hanya SIUP, seorang pebisnis juga harus mempunyai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) terlebih dahulu agar terbebas dari kegiatan penertiban oleh pemerintah.

SIUP sendiri terbagi menjadi beberapa jenis. Lantas, apa saja jenis SIUP? Di artikel ini, terdapat informasi lengkap mengenai jenis SIUP beserta contohnya. Berikut di bawah ini informasinya.

Jenis SIUP dan Contohnya

Berikut ini ulasan mengenai empat jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dibedakan berdasarkan pendapatan bersih yang di hasilkan beserta contohnya. 

Jenis SIUP (Unsplash)

1. SIUP Mikro

BIla Anda menjalankan usaha skala mikro, maka Anda akan mendapatkan SIUP Mikro. Kriteria usaha yang tergolong mikro atau sangat kecil ini adalah apabila pendapatan yang Anda hasilkan berada di bawah angka Rp50 juta. 

berikut ini adalah contoh SIUP Mikro untuk warung kopi.

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MIKRO

Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:

Nama Perusahaan : Warkop Arjuna

Nomor Induk Berusaha : 948734072915376

Nama Pemilik : Sudiro

Alamat Pemilik : Jalan Jawa Nomor 23, Desa Wijaya, RT 1/RW 2, Kec. Wijaya Kusuma, Tulungagung, Jawa Timur 66213

Nama KBLI : Perdagangan Mikro Produk Makanan dan Minuman

Kode KBLI : 32154

Barang/Jasa Dagangan Utama : Kopi dan Nasi

Lokasi Usaha : Jalan Jawa Nomor 23, Desa Wijaya, RT 1/RW 2, Kec. Wijaya Kusuma, Tulungagung, Jawa Timur 66213

Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.

Dikeluarkan tanggal: 13 Oktober 2022

2. SIUP Kecil

Berada setingkat di atas usaha mikro, usaha kecil adalah jenis usaha yang memiliki pendapatan bersih di atas Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Jika usaha Anda tergolong kategori ini, maka Anda akan mendapatkan SIUP Kecil. 

Contoh SIUP Kecil adalah seperti berikut ini.

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DINAS PERDAGANGAN KOTA SURABAYA

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) KECIL

Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:

Nama Perusahaan : Sambel Pedas Yuhu

Nomor Induk Berusaha : 9076329850194758

Nomor PIRT : 54423487910032

Nama Pemilik : Lusia Indriani

Alamat Pemilik : Jalan Sumatra Nomor 21-A, RT 9/RW 8, Kel. Ngagelrejo, Kec. Sumbersari, Surabaya, Jawa Timur 14056

Nama KBLI : Perdagangan Kecil Produk Pendamping Makanan 

Kode KBLI : 45123

Barang/Jasa Dagangan Utama : Sambal botol siap santap

Lokasi Usaha : Jalan Mawar Putih Nomor 11, Kel. Ngagelrejo, Kec. Sumbersari, Surabaya, Jawa Timur 14056

Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.

Dikeluarkan tanggal: 13 Oktober 2022

3. SIUP Menengah

Selanjutnya, ada jenis SIUP menengah yang wajib dimiliki bila Anda memiliki modal atau kekayaan bersih sekitar 500 juta hingga 10 milyar rupiah.

Berikut ini adalah contoh surat izin usaha perdagangan menengah:

Jenis SIUP (Pexels)

 

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MENENGAH
Nomor : 112/7528 A/185.7.31/2021

Nama Perusahaan : PT SEGARKAN DAHAGA 
Merk : Dari Hati
Alamat Perusahaan : Jl. Pattimura No. 134 RT. 001/005, Kel. Imam Bonjol, Kec. Pahlawan, Jakarta Barat 14460
No Telp : 021-6323536

Nama Pemilik : Rafael Fernando (Direktur)
Alamat Pemilik : Jl. Johor No. 92 RT. 002/008 Kel. Cemara, Kec. Pluit, Jakarta Barat 14470
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.225.828.1.014.000
Nilai Modal dan Kekayaan Bersih : Rp5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)
Kegiatan Usaha : Perdagangan Barang
Kelembagaan : Produsen

Bidang Usaha (sesuai KBLI 2000) :

  • Rumah Minum / Kafe (56303)

Jenis Barang Dagangan Utama : Aneka Kopi / Teh / Minuman Boba

SIUP diterbitkan dengan ketentuan :

  • PERTAMA : SIUP ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan perdagangan
  • KEDUA : Pemilik wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan setidaknya dua kali dalam satu tahun pada tanggal 31 Juni dan 31 Desember

Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Januari 2021

Kepala Dinas,
Jesika Amanda, MM
Pembina Tk. 1

4. SIUP Besar

Terakhir, ada jenis SIUP besar yang wajib dimiliki bila Anda memiliki modal atau kekayaan bersih lebih dari 10 milyar rupiah. Sebagai gambaran, simak contoh SIUP berikut ini:

 

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR
Nomor : 142/1828 A/380.7.81/2021

Nama Perusahaan : PT ADIRA 
Merk : –
Alamat Perusahaan : Jl. Selamat No. 74 RT. 001/005, Kel. Jati, Kec. Mulia, Bali 72340
No Telp : 021-5627190

Nama Pemilik : Agung Perkasa (Direktur)
Alamat Pemilik : Jl. Indah No. 882 RT. 002/007 Kel. Cempaka, Kec. Cemara, Jakarta Pusat 14470
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.815.328.1.014.000
Nilai Modal dan Kekayaan Bersih : Rp20.000.000.000 (Dua Puluh Milyar Rupiah)
Kegiatan Usaha : Perdagangan Pertambangan
Kelembagaan : Ekspor

Bidang Usaha (sesuai KBLI 2000) :

  • Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam (4662)

Jenis Barang Dagangan Utama : Nikel / Timah / Mangan / Bauksit

SIUP diterbitkan dengan ketentuan :

  • PERTAMA : SIUP ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan perdagangan
  • KEDUA : Pemilik wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan setidaknya dua kali dalam satu tahun pada tanggal 31 Juni dan 31 Desember
  • KETIGA : SIUP tidak berlaku untuk kegiatan perdagangan berjangka komoditi
  • KEEMPAT : SIUP tidak berlaku untuk melakukan kegiatan usaha selain dalam bidang yang tercantum dalam SIUP ini

Dikeluarkan di : Bali
Pada tanggal : 21 Januari 2021

Kepala Dinas,
Cahyono Mulyadi, MM
Pembina Tk. 1