Apa itu asuransi TPL? Ini merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga secara langsung karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan. seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability atau TPL, setidaknya mulai Januari 2025. Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dalam pasal 39 A Bab Vl Perasuransian bahwa, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Kemudian dalam ayat (3), pemerintah dapat mewajibkan kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan.
Kemudian, dijelaskan juga bahwa asuransi wajib yang dimaksud dapat mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga, yakni third party liability terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana, dan asuransi kebakaran.
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun bahwa asuransi kendaraan ini bersifat sukarela.
Apa itu Auransi TPL yang akan Diwajibkan Buat Mobil dan Motor?
Apa itu asuransi TPL? Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Asuransi TPL dapat mengganti kerugian terhadap kematian atau cedera yang dialami oleh pihak ketiga atau siapa pun yang ada di dalam kendaraan kita dan mengalami kecelakaan. Selanjutnya, ada juga penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset kita sebagai pemegang polis asuransi.
Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakan ini sesuai dengan kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi. Jadi, apabila kecelakaan melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Namun, asuransi TPL bisa batal atau mengalami penolakan, jika saat terjadi kecelakaan, kendaraan yang diasuransikan digunakan oleh orang lain dan tidak memiliki SIM yang sah, atau melanggar lalu lintas sehingga menyebabkan kecelakaan dan tuntutan hukum dari pihak ketiga.
Jenis Asuransi Pertanggungan Kendaraan Bermotor
Asuransi kendaraan bermotor memiliki manfaat yang dapat pemilik kendaraan peroleh, seperti rasa tenang karena kendaraan bermotor terlindungi. Selain itu, memiliki dana untuk melakukan pergantian/perbaikan saat terjadi kerugian. Berikut 2 jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor:
1. Comprehensive (All Risk)
Comprehensive (all risk) merupakan jenis asuransi yang menjamin risiko kerugian secara keseluruhan, baik kecil maupun besar, termasuk kehilangan. Biasanya biaya polis asuransi Comprehensive (all risk) lebih tinggi karena memberikan manfaat yang lebih lengkap. Berikut manfaat Comprehensive (all risk):
• Menanggung Semua Jenis Kerusakan
Meski tarifnya sedikit lebih mahal, asuransi ini dapat menanggung segala jenis kerusakan, mulai kecil hingga besar. Termasuk kehilangan, tentunya hal ini sebanding dengan premi yang ditawarkan.
• Memberi Manfaat yang Besar
Tarifnya yang mahal maka manfaat pertanggungan yang diperoleh cukup besar. Tidak hanya biaya perbaikan kerusakan, tetapi juga hal lainnya seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL, ganti rugi perbaikan mobil yang rusak karena tabrakan, dan asuransi kecelakaan diri yang diberikan oleh beberapa perusahaan asuransi.
• Meringankan Beban Pemilik Kendaraan
Tanpa asuransi dan saat pemilik kendaraan harus memperbaiki mobil sendiri, tentu ada banyak sekali biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaikinya di bengkel. Lain hal jika Anda memiliki asuransi maka dapat meringankan sedikit beban biaya.
2. Total Loss Only (TLO)
Asuransi total loss only (TLO) hanya memberikan ganti rugi terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan atau kerugian karena kehilangan kendaraan yang nilainya ≥ 75% dari nilai kendaraan. Asuransi ini penting dimiliki oleh pemilik kendaraan, bank atau perusahaan yang memberikan pembiayaan kredit kepemilikan kendaraan bermotor.
Memiliki asuransi kendaraan tergolong penting karena dapat memberikan kemudahaan keamanan, keringanan dan perlindungan terhadap risiko bagi pengendara. Hal ini dapat menjaga arus kas keluar apablia sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, sehingga tidak perlu mengeluarkan uang tunai dalam jumlah besar yang dapat mengganggu kondisi keuangan.
Dapat disimpulkan apa itu asuransi TPL adalah asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga. Jadi apabila terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain maka biaya kerusakan dapat diganti oleh perusahaan asuransi, sesuai polis yang telah disepakati oleh pemilik asuransi.