Apa itu FCA? FCA adalah kependekan dari Full Call Auction, yaitu mekanisme transaksi saham di Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui sistem ini, seluruh pesanan beli dan jual dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian dipertemukan pada waktu tertentu melalui proses lelang berkala.
Penerapan mekanisme FCA dimulai pada 25 Maret 2024. Sistem ini hanya digunakan untuk saham yang memenuhi sejumlah persyaratan tertentu, yang pada umumnya berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tercatat maupun aktivitas perdagangan sahamnya. Saham yang masuk dalam mekanisme tersebut ditandai dengan notasi khusus "X" pada platform perdagangan perusahaan sekuritas.
Apa itu FCA dalam Perdagangan Saham?
Melansir Snips.stockbit.com, Full Call Auction merupakan adalah perdagangan yang menggunakan sistem lelang. Selama berlangsungnya suatu sesi, order beli dan jual dikumpulkan oleh sistem tanpa langsung dilakukan pencocokan. Setelah sesi berakhir, sistem akan mempertemukan order yang tersedia dan menentukan satu harga yang dapat menghasilkan volume transaksi terbesar.
Hal yang paling membedakan FCA dari perdagangan di pasar reguler adalah proses pembentukan harganya. Pasar reguler menggunakan mekanisme continuous auction, sehingga order dapat langsung dipertemukan ketika terdapat kesesuaian antara harga bid dan offer. Kondisi tersebut, membuat harga saham dapat berubah sepanjang waktu perdagangan bursa. Sementara itu, pada FCA, harga baru terbentuk ketika proses pencocokan atau matching dilakukan pada setiap sesi.
Mekanisme call auction sendiri bukan sistem yang sepenuhnya baru bagi BEI. Pasar reguler juga menggunakan mekanisme serupa pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing). Perbedaannya, pada saham yang diperdagangkan melalui FCA, mekanisme lelang berkala tersebut digunakan sepanjang periode perdagangan, mulai dari pembukaan hingga penutupan.
Bagi investor pasar modal, apa itu FCA penting dipahami karena berkaitan dengan mekanisme perdagangan saham tertentu di Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI menerapkan mekanisme ini pada saham yang memenuhi kondisi atau kriteria tertentu, terutama dalam konteks Watchlist Board atau papan pemantauan khusus.
Mekanisme tersebut berbeda dengan perdagangan saham di pasar reguler yang berlangsung secara berkesinambungan selama jam perdagangan. Dalam FCA, pesanan dikumpulkan pada periode tertentu kemudian dipertemukan berdasarkan mekanisme lelang untuk membentuk harga transaksi.
Mengapa Saham Bisa Masuk FCA?
BEI menetapkan sejumlah kriteria untuk saham yang dapat masuk Watchlist Board. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan, likuiditas saham, harga saham, hingga kondisi khusus yang sedang dialami perusahaan tercatat.
Salah satu kriteria yang tercantum BEI adalah saham dengan likuiditas rendah, termasuk kondisi ketika rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp5 juta dan rata-rata volume transaksi harian kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir pada pasar reguler dan/atau reguler periodic call auction. Kriteria lainnya mencakup perusahaan dengan ekuitas negatif, proses PKPU atau kepailitan, serta kondisi tertentu yang menyebabkan perdagangan saham terkena suspensi.
Investor juga dapat mengenali saham yang berada di Watchlist Board melalui notasi khusus "X" pada kode saham. BEI menjelaskan bahwa notasi tersebut digunakan sebagai tanda eXtra Caution bagi saham yang berada di papan pemantauan khusus.
Bagaimana Mekanisme Perdagangan Saham FCA?
Dalam perdagangan dengan sistem call auction, investor tetap dapat memasukkan order beli maupun jual. Namun, order tersebut tidak langsung dipertemukan seperti pada perdagangan kontinu. Order terlebih dahulu dikumpulkan selama periode tertentu.
Setelah periode pengumpulan berakhir, sistem melakukan pencocokan order untuk menentukan harga dan transaksi yang dapat terjadi. Mekanisme ini memungkinkan pembentukan harga berdasarkan kumpulan permintaan dan penawaran pada waktu yang telah ditentukan.
BEI saat ini menjelaskan bahwa Watchlist Board menggunakan periodic call auction dengan tahapan pengumpulan order hingga pencocokan order. Untuk saham dalam mekanisme tersebut, harga minimum yang tercantum yaitu Rp1, sementara ketentuan auto rejection yang berlaku mencakup AR Rp1 untuk harga Rp1-Rp10 dan AR 10 persen untuk harga di atas Rp10.
Karena mekanismenya berbeda dari perdagangan reguler, investor perlu memahami jadwal perdagangan, tahapan lelang, serta ketentuan harga yang berlaku sebelum memasukkan order.
Hal yang Perlu Diperhatikan Investor
Investor yang menemukan saham dengan status FCA sebaiknya tidak hanya melihat pergerakan harga. Penting untuk memeriksa alasan saham tersebut masuk papan pemantauan, kondisi fundamental perusahaan, keterbukaan informasi, likuiditas, serta ketentuan perdagangan yang berlaku.
BEI menjelaskan bahwa Watchlist Board antara lain ditujukan untuk meningkatkan perlindungan investor, memperbaiki transparansi mengenai kondisi perusahaan tercatat, serta memberikan mekanisme pembentukan harga yang lebih sesuai untuk saham dengan kondisi tertentu atau likuiditas rendah.
Memahami apa itu saham FCA membantu investor mengetahui mengapa suatu saham diperdagangkan dengan mekanisme lelang dan apa yang membedakannya dari perdagangan reguler. FCA atau Full Call Auction berkaitan dengan mekanisme perdagangan saham dalam kondisi tertentu, sehingga investor perlu memahami status, kriteria, dan aturan perdagangannya sebelum melakukan transaksi.