Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) merupakan perusahaan yang memegang kendali dagang di Hindia Timur. Perusahaan ini mampu memegang kontrol sedemikian lama, karena memiliki hak istimewa yang diberikan oleh parlemen Kerajaan Belanda, yakni oktroi. Hak oktroi VOC membuat kongsi dagang ini mampu berkuasa atas Nusantara.
Hak Oktroi VOC juga memungkinkan perusahaan yang sebelumnya tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai, menjelma sebagai entitas yang berdaulat atas suatu koloni.
Nah, apa sebenarnya hak oktroi VOC, serta seperti apa hak-hak yang diberikan oleh parlemen Kerajaan Belanda kepada perusahaan dagang Hindia Timur ini? Simak ulasan berikut ini.
Pengertian Hak Oktroi
Hak oktroi adalah hak eksklusif untuk menjual produk atau mengeksploitasi. Hak ini dapat digunakan oleh pemiliknya sebagai monopoli atas teknologi atau komoditas tertentu.
Hak oktroi memberikan hak kepada pemegangnya untuk melarang pihak lain menggunakan penemuannya secara komersial. Misalnya, untuk memproduksi, mengimpor, menggunakan, menyimpan, dan lain-lain.
Terminologi oktroi atau octrooi sendiri, berasal dari bahasa latin, yakni "auctorare", yang berarti otorisasi. Dapat diartikan, oktroi merupakan otorisasi yang diberikan oleh pihak yang berwenang, kepada pihak lainnya.
Dalam konteks hak oktroi VOC, pemberian hak ini membuat VOC memiliki wewenang menjalankan usaha seperti layaknya sebuah negara di koloni Belanda di Hindia Timur. Selain itu, adanya hak oktroi, membuat perusahaan dagang lain harus meminta izin, atau membayar kepada VOC atas aktivitas dagang di Hindia Timur.
Secara umum, hak istimewa ini memuluskan jalan VOC untuk memonopoli perdagangan di Nusantara. Pemberian hak istimewa ini, erat hubungannya dengan persaingan Belanda dengan bangsa lain, seperti Spanyol dan Portugal dalam misi penjelajahan untuk mencari wilayah atau koloni baru, serta mencari kekayaan.
Hak oktroi VOC diberikan, karena Kerajaan Belanda ingin mengamankan jalur perdagangan di Hindia Timur, atau dikenal di Indonesia dengan julukan Nusantara, yang kaya akan rempah-rempah serta hasil bumi lainnya.
Kekayaan alam yang terdapat di Nusantara memang telah menjadi incaran bangsa-bangsa Eropa, seperti Portugis dan Spanyol, yang telah lebih dahulu datang untuk berdagang. Melalui hak oktroi, VOC memiliki wewenang yang luas untuk menggalang kekuasaan demi menancapkan pengaruh Belanda di Hindia Timur atau Nusantara.
Macam-macam Hak Oktroi VOC
Seperti telah disebutkan sebelumnya, VOC mendapatkan hak istimewa dari Kerajaan Belanda untuk menjalankan kegiatan dagang di Hindia Timur, yang dinamakan hak oktroi. Adapun, hak oktroi VOC yang membuat kongsi dagang ini memiliki pengaruh kuat di Nusantara, adalah sebagai berikut:
- Menjadi perwakilan pemerintah Belanda yang sah di Asia.
- Melakukan monopoli perdagangan rempah-rempah di Hindia Timur.
- Mencetak mata uangnya sendiri, yakni mata uang VOC.
- Mengedarkan mata uangnya sendiri.
- Melakukan perjanjian dengan negara lain, termasuk dengan kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara.
- Memaklumkan perang dengan negara lainnya.
- Memiliki armada laut untuk berperang.
- Memiliki pasukan untuk berperang.
- Menyatakan perang dengan negara lain jika diperlukan, termasuk dengan kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara.
- Menjalankan kekuasaan kehakiman.
- Menjalankan pemungutan pajak berupa verplichte leverantie, yakni kewajiban bagi kerajaan-kerajaan di Nusantara untuk membayar pajak hasil bumi kepada Belanda dan contingenten, yakni pajak sewa tanah yang harus dibayar oleh rakyat dengan hasil bumi.
- Menyelenggarakan pemerintahannya sendiri.
Kewenangan dan hak di atas, seakan memberikan VOC kekuasaan yang absolut. Pasalnya, VOC bertindak layaknya sebuah negara karena adanya hak oktroi.
Melalui hak oktroi VOC, kongsi dagang ini mampu membangun armada yang besar. VOC tercatat memiliki 15 armada berupa 65 kapal, yang memulai pelayarannya dari pelabuhan Belanda di Amsterdam, Rotterdam, Vlissingen, Middelburg, Vverre, Delft, Hoorn, dan Enkhuizen.
Dengan hak oktroi pula, VOC membangun pasukan yang kuat. Keberadaan pasukan VOC ini, digunakan untuk menekan kerajaan-kerajaan di Nusantara agar tunduk dengan aturan dan kebijakan yang dibuat VOC.
Ini terlihat dari sedemikian beraninya VOC ikut campur dalam urusan internal beberapa kerajaan di Nusantara. Misalnya, di Kesultanan Banjar, atau di Kesultanan Mataram.
Melalui hak oktroi VOC dalam hal membangun pasukan, VOC mengintimidasi, atau bahkan menaklukan kerajaan di Nusantara, untuk selanjutnya menempatkan "Raja Boneka". Melalui cara ini, Belanda melalui VOC, mampu memiliki kontrol penuh di Nusantara.
Selain itu, melalui armada laut yang besar, serta pasukan dengan persenjataan lengkap, VOC juga mampu menghalau armada dari negara-negara Eropa lain yang ingin menanamkan pengaruh di Nusantara. Kiprah pasukan VOC yang nyata, adalah mengusir Spanyol dari Tidore.
Meski demikian hak oktroi VOC ini bukan tidak terbatas, sebab VOC tetap harus melaporkan hasil keuntungan dagang kepada Staten General atau parlemen Belanda, disamping membayar pajak. VOC juga wajib membanti Kerajaan Belanda dalam kondisi perang.
Dampak Hak Oktroi VOC Terhadap Indonesia
Pendirian VOC yang disertai dengan hak oktroi, tak hanya berdampak ke Indonesia terkait eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga pemerintahan dan korban jiwa. Berikut dampak eksistensi VOC terhadap Indonesia.
- VOC mampu mendominasi pemerintahan karena kerajaan berkurang
- Kerajaan yang terpecah-pecah dan muncul kekuasaan baru yang dikendalikan VOC.
- Pemahaman terkait politik uang, cara membuat perjanjian, senjata modern, sistem pertahanan, dan lain sebagainya.
- Perampasan masyarakat Indonesia dengan hak oktroi VOC.
- Perampokan masyarakat Indonesia.
- Perbudakan masyarakat Indonesia.
- Pembunuhan masyarakat Indonesia.
- Pembinasaan tanaman rempah yang menjadi sumber utama penghasilan tinggi masyarakat.
Faktor Kebangkrutan VOC
Meski memiliki hak oktroi VOC yang memberi kewenangan luas, pada akhirnya kongsi dagang ini dibubarkan karena beberapa permasalahan. Pembubaran VOC secara resmi terjadi pada 31 Desember 1799.
Adapun, beberapa faktor yang membuat VOC akhirnya bangkrut, adalah sebagai berikut:
- Biaya peperangan yang besar padahal hasil bumi di Indonesia telah terkuras habis dan VOC tak mampu lagi membiayai perang tersebut.
- Kekayaan VOC membuat pegawainya lupa dan korupsi. Korupsi pun merajalela di Indonesia maupun Belanda
- Muncul gagasan jual beli jabatan karena seorang VOC ingin kembali ke Belanda karena sudah kaya dan ingin pensiun. Ia pun menjual jabatannya ke orang lain. Sistem suap pun merajalela.
- Muncul tuan tanah partikelir yang membuat pemerintah kekurangan biaya untuk membiayai pemerintahannya dan perang. Mereka pun terpaksa menjual tanah yang luas ke orang dengan hak pertuanan.
- Hutang VOC semakin besar.
- Gaji yang dibayarkan ke pegawai VOC terlalu banyak.
- Keuntungan pemegang saham yang harus dibayarkan VOC terlalu berat.
- Persaingan dagang di Asia bertambah.