Pencabutan Bebas Visa, Imbas Aturan Tak Menguntungkan sejak 2016

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023). Beberapa waktu terakhir, warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali.
24/6/2023, 04.46 WIB

Presiden Joko Widodo akan mencabut sementara kebijakan bebas visa untuk 159 negara. Selama ini kebijakan bebas visa dianggap merugikan dan tidak membawa turis asing yang potensial.

Padatahun 2016, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) No 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Aturan tersebut diundangkan pada 10 Maret 2016 dan membebaskan sekitar 169 negara untuk berkunjung ke Indonesia.

Namun dalam perjalananannya aturan bebas visa banyak mendapat tentangan lantaran dinilai tidak menguntungkan industri pariwisata dalam negeri. Target jumlah wisatawan mancanegara (wisman) tidak pernah tercapai. 

Selain itu total pengeluaran dan lama tinggal para wisman juga rendah. Yang terjadi justru Indonesia kedatangan para backpacker dan wisman kelas menengah.

"Pasti ada evaluasi, dulu kita buka total. Evaluasinya memberikan manfaat kepada negara tidak? Negara ini perlu dibuka atau tutup?," jelas Jokowi di Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023 untuk menghapus ketentuan bebas visa di 159 negara.

Bebas Visa Tak Tingkatkan Jumlah Turis

Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM juga sempat mengatakan fungsi visa sekaligus menjadi alat pengawasan agar tak sembarang wisman masuk ke Indonesia. Aturan bebas visa membikin fungsi ini menjadi sulit, sehingga berdampak pada terjadinya kejahatan atau gangguan ketertiban umum oleh wisman.

“Untuk itu kita perlu melakukan upaya visa. Belum ada studi akurat yang menyebutkan hubungan antara bebas visa dengan manfaat. Di Eropa atau Amerika mengajukan visa tidak membuat penurunan turis,” kata Silmy dalam wawancara khusus bersama Katadata, Selasa (9/5).

Menurut Silmy, aturan bebas visa harus berlaku resiprokal. Apalagi Indonesia sudah dianggap sebagai negara besar dan bisa mempengaruhi banyak negara lain. Silmy menginginkan jika ada negara yang mengajukan bebas visa maka Indonesia juga harus mendapat kemudahan serupa di negara tersebut. 

“Jangan cuma satu pihak agar menguntungkan. Lalu misal kita dapat bebas visa tapi tidak menguntungkan, ya tidak usah buka, tapi kita permudah, misalnya visa on arrivalnya bisa online.”

Silmy juga tengah menyiapkan database untuk wisman seperti di Australia. Tujuannya untuk mengetahui catatan kriminal dan latar belakang wisman sebelum datang ke Indonesia. Hasil database ini diharapkan dapat menyaring turis-turis berkualitas untuk Indonesia. 

“Jadi sedang kita siapkan. Jika ada nama X kriminal, di Indonesia bikin ribut, ya sudah kita tolak. Tidak semua bisa masuk Indonesia, pusing kita,” pungkas Silmy.