PT Hanson International Tbk berencana mengembalikan dana yang dipinjam dari masyarakat berdasarkan jatuh temponya masing-masing. Hal ini dilakukan lantaran perusahaan milik Benny Tjokrosaputro ini telah menggunakan dana yang dihimpun untuk membeli aset berupa tanah seluas 1.500 hektare (ha) di wilayah Banten.
"Kalau secara langsung kami tidak bisa, tidak mungkin kami menjual aset dalam waktu yang singkat. OJK sudah menyetujui kebijakan ini sudah sangat fair (adil)," ujar Direktur & Sekretaris Perusahaan Hanson, Roni Agung Suseno saat menggelar sesi konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/11).
Roni mengklaim bahwa terdapat sedikit kesalahan prosedur yang dilakukan perusahaannya sehingga berita yang bergulir berupa investasi ilegal. Padahal, sebenarnya perusahaan meminjam uang dari beberapa orang yang telah direkomendasikan oleh pemegang saham perusahaan, Benny Tjokrosaputro, dengan berbagai perjanjian tertentu.
"Pinjaman yang dimaksud adalah pinjaman antar perusahaan dengan individu tertentu, memang mirip dengan deposito. Mereka artikan ini deposito tapi ini beda," kata dia.
(Baca: Ditegur OJK, Perusahaan Benny Tjokrosaputro Berdalih Himpun Utang)
Ia menambahkan, beberapa perjanjian yang dilakukan oleh beberapa orang yang dipinjamkan uangnya berupa adanya bunga sebesar 12% per tahun hingga pembayaran menggunakan aset tanah atau rumah. Hal tersebut berbeda dengan deposito yang tidak bisa melakukan pembayaran dengan rumah.
"Kami punya perjanjian, kalau mereka mengambil tanah bisa, setelah dihitung nilai tanahnya berapa sesuai dengan uangnya bisa," kata dia.
Selain penjualan aset, PT Hanson International juga memiliki pilihan menerbitkan saham baru melalui skema right issue. Bahkan dengan skema ini perusahaan bisa mendapatkan dana yang lebih besar dari nilai utang. Meski begitu, Roni mengatakan kalai ini merupakan pilihan terakhir yang akan dilakukan jika sudah tidak ada kemampuan membayar.
"Kalau OJK tidak mempermaalahkan (rencana) rights issue, tapi mereka (OJK) minta pinjaman diselesaikan dahulu. Dari rights issue kami bisa dapat Rp 8 - 9 triliun," kata Roni.
(Baca: Usai Ditegur OJK, Harga Saham Perusahaan Benny Tjokro Anjlok Terendah)
Sebelumnya, kasus dugaan penghimpunan investasi ilegal mencuat ketika OJK menduga PT Hanson International melanggar aturan dengan menghimpun dana masyarakat tanpa ijin sejak tahun 2016. OJK lantas memanggil petinggi perusahaan untuk segera menghentikan penghimpunan dana dan mengumumkan ke publik.
Setelah dilakukan pemeriksaaan, Satgas Waspada Investasi OJK menemukan fakta bahwa Hanson menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi kepada masyarakat sebesar 11-12%. "Dana itu kemungkinan untuk ekspansi perusahaan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Togam L Tobing beberapa waktu lalu.
Namun perusahaan milik Benny Tjokrosaputro ini menyatakan bahwa perusahaan telah menghimpun dana sekitar Rp 2,4 triliun dalam bentuk utang-piutang, bukan dalam bentuk simpanan, deposito atau sejenisnya.
"Perlu kami klarifikasi, kegiatan yang dilaksanakan oleh perseroan sebenarnya adalah utang-piutang, di mana Perseroan sebagai pihak yang menerima utang dari pihak ketiga," tulis perusahaan dalam surat yang diunggah ke keterbukaan informasi, Jumat (1/11).
(Baca: Himpun Dana Ilegal, Hanson Diminta Kembalikan Triliunan Uang Nasabah)