PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) pada hari ini, Jumat (15/12). Sebelumnya, pemilik perusahaan mengklaim saham MNCN mengalami perdagangan gelap, dan meminta BEI mensuspensi sementara perdagangan saham tersebut.
Dalam surat resminya, BEI menyatakan mencabut penghentian sementara perdagangan Efek MNCN di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek. Sebelumnya, perdagangan saham perusahaan tersebut dihentikan sementara pada 14 Desember 2017 dengan keputusan No. Peng-SPT-00015/BEI.PP2/12-2017.
"Dengan demikian sejak tanggal 15 Desember 2017, Efek tersebut dapat diperdagangkan di seluruh Pasar," seperti tertulis di surat tersebut, Jakarta (15/12).
(Baca: Merunut Sengketa Saham Goldman Sachs vs Benny Tjokro)
Pihak MNCN telah menjelaskan kronologi dugaan perdagangan gelap, dan melaporkannya kepada kepolisian. Berikut kronologi yang disampaikan perusahaan yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo tersebut:
22 November 2017
PT Global Mediacom Tbk menitipkan saham MNCN sejumlah 254.168.663 saham di kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.
7 dan 8 Desember 2017
Terjadi penjualan saham melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham. Diduga settlement sudah terlanjur terjadi.
11 dan 12 Desember 2017
Penjualan saham-saham tersebut sejumlah masing-masing 11 juta saham dengan settlement-nya terjadi pada 14 Desember 2017 dan 15 Desember 2017. MNCN telah meminta KSEI dan KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi saham tersebut.
(Baca: Sengketa Goldman Sachs vs Benny Tjokro, BEI: Transaksi Tak Perlu Batal)
13 Desember 2017
Terjadi transaksi atas saham tersebut dengan settlement-nya akan terjadi tanggal 18 Desember 2017. MNCN telah meminta pemblokiran agar tidak dilakukan settlement.
Lebih lanjut, pihak MNCN terus berupaya menindaklanjuti untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kami telah melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya dan otoritas Bursa," ujar surat tersebut.
Pihak MNCN menyebut transaksi perdagangan saham tersebut dilakukan oleh sindikat luar negeri. "Adapun alasan permohonan ini disebabkan adanya saham hasil penggelapan yang beredar di Bursa yang dilakukan oleh sindikat luar negeri, dan mereka bisa menjual saham MNCN ini dengan harga berapapun sehingga bisa mempengaruhi harga market."