Diduga Digelapkan Sindikat Asing, Saham MNCN Kembali Diperdagangkan

Arief Kamaludin|Katadata
Tampak bayangan logo IDX Channel menghadap auditorium Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin, (05/12).
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
15/12/2017, 10.29 WIB

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) pada hari ini, Jumat (15/12). Sebelumnya, pemilik perusahaan mengklaim saham MNCN mengalami perdagangan gelap, dan meminta BEI mensuspensi sementara perdagangan saham tersebut. 

Dalam surat resminya, BEI menyatakan mencabut penghentian sementara perdagangan Efek MNCN di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek. Sebelumnya, perdagangan saham perusahaan tersebut dihentikan sementara pada 14 Desember 2017 dengan keputusan No. Peng-SPT-00015/BEI.PP2/12-2017.

"Dengan demikian sejak tanggal 15 Desember 2017, Efek tersebut dapat diperdagangkan di seluruh Pasar," seperti tertulis di surat tersebut, Jakarta (15/12).

(Baca: Merunut Sengketa Saham Goldman Sachs vs Benny Tjokro)

Pihak MNCN telah menjelaskan kronologi dugaan perdagangan gelap, dan melaporkannya kepada kepolisian. Berikut kronologi yang disampaikan perusahaan yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo tersebut: 

22 November 2017

PT Global Mediacom Tbk menitipkan saham MNCN sejumlah 254.168.663 saham di kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.

7 dan 8 Desember 2017

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian