Pasar Apresiasi Penetapan Tersangka Budi Said, ANTM Masuk Top Gainers
Penetapan tersangka crazy rich Surabaya Budi Said dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam ditanggapi positif oleh para pelaku pasar. Bahkan saham ANTM berhasil masuk ke jajaran top gainers pada perdagangan Jumat (19/1).
Seiring dengan hal itu, saham ANTM pukul 14.04 WIB terpantau melesat 3,40% hingga level Rp 1.675 per saham. Top gainer adalah saham dengan kenaikan harga paling tinggi diantara seluruh saham di pasar modal dibandingkan harga pembukaannya pada satu hari bursa.
Volume saham yang diperdagangkan tercatat 105,26 juta dengan nilai transaksi Rp 177,67 miliar. Sementara itu, frekuensi perdagangannya tercatat sebanyak 16.793 kali. Sementara kapitalisasi pasarnya yaitu Rp 40,25 triliun.
Seperti diketahui, kasus antara Budi dan Antam sebetulnya bukan peristiwa hukum baru. Kedua pihak telah berseteru sejak 2018. Kedua pihak juga saling menempuh jalur hukum. Pada 2022, Budi sempat memenangi gugatan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Adapun Budi Said dengan inisial BS ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Kuntadi mengatakan, terhadap Budi Said langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Budi Said akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Dalam penjelasannya, Kuntadi mengatakan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.
"Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," katanya.
Terhadap Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.