Suspensi Dibuka, Saham TMPO Pindah ke Papan Pemantauan Khusus

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Seorang karyawan memotret layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
10/9/2024, 10.24 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka suspensi perdagangan saham PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO) yang berlaku mulai hari ini, Selasa (10/9). Keputusan ini mengakhiri penghentian sementara perdagangan yang sebelumnya diberlakukan terhadap saham perusahaan tersebut.

"Maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 10 September 2024," jelas BEI dalam keterangan resmi, Selasa (10/9).

Saham PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO) mengalami suspensi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 29 Agustus 2024, menyusul lonjakan harga kumulatif yang sangat signifikan. Pada perdagangan Rabu (28/8), harga saham TMPO tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp30 atau 13,64 persen, ditutup pada level Rp250 per saham.

Berdasarkan data RTI, pergerakan saham TMPO dalam periode singkat menunjukkan tren lonjakan, yaitu mencapai 101 persen dalam satu minggu terakhir dan mencatatkan lonjakan sebesar 238 persen dalam sebulan terakhir.

Kenaikan ini mencerminkan tingginya antusiasme dan spekulasi di kalangan investor, yang memicu peningkatan tajam pada valuasi saham TMPO dalam waktu yang relatif singkat.

Dalam pengumuman terpisah, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO) masuk ke dalam daftar efek bersifat ekuitas yang berada dalam pemantauan khusus. Saham TMPO kini menjadi penghuni baru papan pemantauan khusus dengan kriteria nomor 10, yaitu karena dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan yang tidak wajar.

Keputusan ini merupakan langkah pengawasan lebih lanjut terhadap saham TMPO, yang sebelumnya mengalami lonjakan harga yang tidak terkendali. BEI mencatat bahwa perubahan status ini mulai berlaku efektif pada 10 September 2024.