PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) mencatatkan transaksi tutup sendiri atau crossing saham di pasar negosiasi senilai Rp 1,02 triliun, pada Rabu (25/9). Berdasarkan data D’Origin, nilai transaksi crossing saham AMMN itu berada di bawah harga pasar, yakni di harga Rp 9.632 per lembar saham. Padahal, saham Amman Mineral sepanjang hari ini diperdagangkan di rentang Rp 10.000–Rp 10.225 per lembarnya.
Di sisi lain, IHSG ditutup turun 0,48% ke 7.740 pada perdagangan hari ini, data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan nilai transaksi saham mencapai Rp 19,61 triliun dengan volume 30,12 miliar saham dan frekuensi sebanyak 1.486.723 kali.
Apabila melihat pergerakan sahamnya, saham AMMN terpantau menguat 0,74% ke level Rp 10.175 per lembar saham. Volume yang diperdagangkan 26,80 juta, dengan nilai transaksi Rp 271,25 miliar dan kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 737,87 triliun.
Kemudian harga saham emiten tambang mineral ini dalam seminggu terakhir turun 1,93% dan dalam sebulan terakhir anjlok 7,92%. Selain itu, saham AMMN secara year to date (ytd) telah melesat 55,34% dan saham perusahaan pertambangan itu meroket 157,59% jika dihitung dalam setahun terakhir.
Sempat Crossing Saham Jumbo Rp 26,39 Triliun
Sebelumnya AMMN sempat mencatatkan crossing saham jumbo di pasar negosiasi senilai Rp 26,39 triliun, pada Kamis (22/8). Berdasarkan data D’Origin, nilai transaksi crossing saham AMMN itu berada di bawah harga pasar dengan rata-rata Rp 10.000 per lembar saham. Padahal, saham Amman Mineral siang ini diperdagangkan di rentang Rp 10.375–Rp 10.525 per lembarnya.
Direktur Amman Mineral Internasional Arief Widyawan Sidarto menjelaskan, berdasarkan informasi dari Biro Administrasi Efek (BAE) perusahaan, PT Datindo Entrycom, transaksi tersebut melibatkan perpindahan saham sebesar 2.638.799.080 lembar dari PT Medco Services Indonesia (MSI) ke PT Kemilau Sinar Lestari.
Kemudian berdasarkan informasi yang diterima dari BAE, transaksi dilakukan oleh MSI yang memiliki 2.638.799.080 saham atau sekitar 3,6388% dari modal disetor Perseroan.
Oleh karena itu, dengan kepemilikan saham MSI tidak mencapai 5%, mereka tidak diwajibkan melaporkan perubahan kepemilikan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017. Peraturan ini hanya berlaku jika kepemilikan saham mencapai atau melebihi 5% dari modal disetor.
“Skema transaksi saham tersebut adalah transaksi pengalihan saham melalui mekanisme penjualan saham perseroan,” tulis Arief dalam keterbukaan informasi BEI, Agustus 2024 lalu.