Rombak Susunan Direksi, Bank Muamalat Segera IPO?

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yang diwajibkan mencatatkan sahamnya melalui initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
24/12/2024, 16.32 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yang diwajibkan mencatatkan sahamnya melalui initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan ini muncul setelah perusahaan melakukan dua kali pergantian jajaran direksi tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakakan bahwa hingga saat ini, OJK belum menerima permohonan tertulis terkait rencana investor baru yang akan menjadi pemegang saham Bank Muamalat.

Dalam hal tersebut, kata Dian, OJK akan mengevaluasi dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada setelah diterimanya pengajuan resmi. 

Tak hanya itu, OJK juga selalu membuka peluang bagi investor baru untuk melakukan konsolidasi demi mengembangkan industri perbankan syariah dan menciptakan bank syariah dengan skala yang lebih besar agar lebih kompetitif dan dapat bersaing secara sehat.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Dian mengatakan diperlukan kemampuan keuangan yang memadai dari calon investor baru untuk Bank Muamalat.

“Hal itu untuk mendukung permodalan yang kuat dengan memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).

31 Tahun Jadi Perusahaan Terbuka, OJK: Bank Muamalat Wajib Listing di BEI

Sebelumnya OJK membeberkan soal keterlambatan pencatatan saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam klarifikasinya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa OJK telah secara resmi mengingatkan Bank Muamalat mengenai kewajiban pencatatan sahamnya di BEI. 

Meskipun proses listing mengalami hambatan, Inarno Djajadi menegaskan bahwa Bank Muamalat masih memiliki tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal dan mendukung transparansi serta aksesibilitas di pasar finansial Indonesia. 

"Pada saat ini Bank Muamalat dalam proses untuk memenuhi persyaratan pencatatan di BEI," kata Inarno dalam jawaban tertulis, Selasa (10/9).

Adapun OJK mewajibkan seluruh perusahaan terbuka untuk melaksanakan pencatatan saham di BEI. Sebagai informasi ada sejumlah perusahaan yang berstatus sebagai perusahaan terbuka atau dikenal dengan singkatan 'Tbk' namun tidak mencatatkan sahamnya di BEI.

Sebabnya OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Dalam beleid pasal 63 POJK dijelaskan perusahaan yang melakukan penawaran umum bersifat ekuitas wajib mencatatkan sahamnya di BEI. Hal ini wajib dilakukan paling lambat dua tahun sejak aturan tersebut dirilis yakni pada Februari 2023.

Sebagai informasi Bank Muamalat, sejak 1993 Bank Muamalat telah menjadi perusahaan terbuka, namun sahamnya belum tercatat di bursa hingga saat ini.  Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Indonesia Hayunaji sebelumnya mengatakan, aksi korporasi ini hanya sebatas pencatatan saham tanpa diikuti penawaran umum saham perdana.  

“Sehingga tidak ada skema kepemilikan saham," katanya saat dihubungi Katadata.co.id beberapa waktu yang lalu.

Mengenai perubahan susunan direksi, Dian mengatakan bahwa pergantian pengurus di suatu bank merupakan wewenang pemegang saham, yang dilakukan dengan mempertimbangkan strategi bisnis bank ke depan. Lebih lanjut, pada saat hal tersebut diajukan kepada OJK maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi mengangkat Imam Teguh Saptono sebagai direktur utama perusahaan. Pemegang saham juga menunjuk Kukuh Rahardjo sebagai direktur perseroan yang baru. 

Berikut ini susunan pengurus Bank Muamalat setelah RUPSLB: 

Dewan Pengawas Syariah 

  • Ketua : Solahudin Al Aiyub 
  • Anggota : Siti Haniatunissa 
  • Anggota : Agung Danarto 

Dewan Komisaris 

  • Komisaris Utama Independen : Sapto Amal Damandari 
  • Komisaris Independen : Sartono 
  • Komisaris : Andre Mirza Hartawan 

 Direksi 

  • Direktur Utama : Imam Teguh Saptono 
  • Direktur Kepatuhan : Karno 
  • Direktur : Kukuh Rahardjo
Reporter: Nur Hana Putri Nabila