BEI Umumkan Senin 18 Agustus Libur Bursa, Simak Jadwal hingga Akhir Tahun

Katadata/Fauza Syahputra
Layar yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Penulis: Ira Guslina Sufa
8/8/2025, 17.06 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan hari libur untuk perdagangan di pasar modal pada Senin (18/8). Keputusan libur ini disampaikan setelah pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional untuk perayaan kemerdekaan RI ke 80

Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam keterangan resmi menyatakan keputusan itu dibuat dengan merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. 

Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025. 

“Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia dan/atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025,” ujar Iman seperti dikutip Jumat (8/8). 

Selama Agustus hanya ada satu hari libur di bursa. Selanjutnya pada September terdapat satu hari libur yaitu pada Jumat (5/9) untuk memperingati maulid Nabi Muhammad. Selanjutnya pada Oktober dan November tidak ada hari libur bursa. 

Libur perdagangan bursa baru ada lagi pada Desember dengan tiga hari libur yaitu 25,26 dan 31. Tanggal 25 dan 26 diliburkan dalam rangka perayaan Natal dan tanggal 31 libur bursa untuk akhir tahun. Secara tahunan total hari perdagangan bursa adalah 236 hari. 

Sebelumnya Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan hari libur bisa digunakan masyarakat untuk menggelar berbagai perlombaan untuk merayakan perayaan kemerdekaan RI yang ke-80.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah Upacara Detik Proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, sebagai Hari Libur Nasional," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi pada Senin (28/7) telah menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI. Salah satu imbauan dalam surat itu meminta kantor kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.

Juri juga meminta semua elemen masyarakat mulai dari instansi, BUMN, BUMD, hingga swasta ikut merayakan HUT RI. Perayaan dilakukan dengan memasang umbul-umbul hingga Bendera Merah Putih.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri