Demutualisasi BEI Dikebut, Aturan Ditargetkan Terbit di Kuartal I Tahun Ini
Pemerintah segera menerbitkan peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan tuntas pada triwulan pertama tahun ini. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar.
“Kami bisa sampaikan juga kami memahami dalam diskusi dengan pemerintah bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa dalam kuartal pertama tahun ini,” ucap Mahendra di Gedung BEI, Jakarta, kamis (29/1).
Sebelumnya, pemerintah dan otoritas pasar modal menargetkan proses pemisahan keanggotaan dan kepemilikan bursa dapat mulai berjalan pada semester pertama 2026. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi tata kelola pasar modal nasional agar lebih modern, transparan, dan berdaya saing global.
Melalui skema demutualisasi, struktur kepemilikan BEI tidak lagi hanya dimiliki oleh perusahaan efek sebagai anggota bursa, tetapi juga dapat terbuka bagi pihak lain, termasuk negara.
Di tengah rencana demutualisasi, muncul pula sorotan soal kemungkinan masuknya pemerintah sebagai pemegang saham strategis di bursa. Meski begitu, hingga kini belum ada keputusan final dan ketentuan lanjutan mengenai eksekusi rencana itu.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan, demutualisasi adalah kebijakan yang diambil para stakeholder. Dia meyakini apa pun langkah yang diambil para pemangku kebijakan, tentu itu yang terbaik buat pasar modal. BEI, kata Iman, siap mendukungnya.
Manajemen BEI sebelumnya mengatakan demutualisasi bakal dilaksanakan pada semester pertama 2026, sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI. Ke depan, demutualisasi ini akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan.
Meski membuka peluang masuknya pemilik saham, Iman tak mau berkomentar soal potensi masuknya negara sebagai stakeholder. Ia menyarankan untuk meminta penjelasan pada pihak terkait.
"Tanya pemerintah lah, pemerintah mau gimana strukturnya, kami kan bursa cuma objek," ucap Iman kepada wartawan di Gedung BEI, Senin (19/1).
Iman berharap tata kelola pascademutualisasi dapat tetap terjaga dengan baik, terutama terkait potensi konflik kepentingan dan independensi lembaga. Oleh karena itu, BEI juga tengah menyusun kajian struktur sebagai bahan diskusi bersama OJK dan Kementerian Keuangan.
Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, meyakini peluang pemerintah untuk masuk ke dalam stakeholder BEI bakal terbuka setelah demutualisasi. Tak hanya pemerintah, pihak-pihak swasta juga bisa masuk ke sana.
"(Swasta) dalam negeri atau luar negeri juga bisa," ucap Budi, Oktober lalu.