Bos BEI Mundur saat Aturan Demutualisasi Dikebut, Buka Jalan Negara Masuk?

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyampaikan kata sambutan pada penutupan perdagangan BEI tahun 2025 di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
30/1/2026, 09.59 WIB

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengundurkan diri dari jabatannya. Pernyataan mundur disampaikan di tengah upaya pemerintah mengebut demutualisasi BEI yang peraturannya akan rampung kuartal pertama 2026 ini.  

Melalui skema demutualisasi, struktur kepemilikan BEI tidak lagi hanya dimiliki oleh perusahaan efek sebagai anggota bursa. Aturan ini membuat banyak pihak terbuka untuk menjadi pemegang saham termasuk negara. 

Iman Rachman mengatakan keputusan yang diambil menurutnya menjadi yang terbaik untuk pasar modal. Ia berharap dengan pengunduran dirinya menjadi lebih baik. 

Iman Rachman mundur lebih cepat, sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) baru mau akan digelar pada Juni 2026 mendatang. 

“Sebagai bentuk tanggung jawab apa yangg terjadi dua hari ini menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama BEI,” kata Iman kepada wartawan di media center Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/1). 

Pengunduran diri disampaikan Iman usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga trading halt dalam dua hari beruntun usai usai pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menangguhkan rebalancing indeks saham Indonesia pada Februari 2026. 

Soal potensi negara masuk mengelola BEI sebelumnya diungkapGuru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy. Ia meyakini peluang pemerintah untuk masuk ke dalam stakeholder BEI bakal terbuka setelah demutualisasi. Tak hanya pemerintah, pihak-pihak swasta juga bisa masuk ke sana.

"(Swasta) dalam negeri atau luar negeri juga bisa," ucap Budi, Oktober lalu.

Aturan Demutualisasi Ditargetkan Terbit di Kuartal I Tahun Ini

Ihwal perkembangan penyusunan aturan demutualisasi ini Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. menyatakan akan tuntas di awal 2026. 

“Kami bisa sampaikan juga kami memahami dalam diskusi dengan pemerintah bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa dalam kuartal pertama tahun ini,” ucap Mahendra di Gedung BEI, Jakarta, kamis (29/1).  

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengatakan demutualisasi merupakan aksi para stakeholder. Menurutnya, apa pun bentuk kebijakan demutualisasi ataupun stakeholder pasti yang terbaik buat bursa dan BEI siap mendukung.

Meski membuka peluang masuknya pemilik saham, Iman tak mau berkomentar soal potensi masuknya negara sebagai stakeholder. Ia menyarankan untuk meminta penjelasan pada pihak terkait.  

“Tanya pemerintah lah pemerintah mau gimana strukturnya, kami kan bursa cuma objek,” ucap Iman kepada wartawan di Gedung BEI, Senin (19/1).

Mengenai rencana demutualisasi BEI ini, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menyebut ada peluang pihak pemerintah masuk ke dalam stakeholder BEI. 

“Swasta dalam negeri atau luar negeri juga bisa,” ucap Budi ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (19/10). 

Sebelumnya Iman mengatakan demutualisasi merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kemudian ia menyebut posisi BEI saat ini lebih sebagai objek. Menurut Iman, dengan demutualisasi pengambilan keputusan akan dilakukan di level shareholder, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan termasuk peraturannya. BEI juga aktif menyiapkan kajian terkait struktur bagi Bursa Efek Indonesia pascademutualisasi. 

“Jadi kami saat ini sedang membentuk kajian, menyiapkan kajian bagaimana struktur organisasi daripada bursa pascademutualisasi dengan membandingkan bursa yang lain,” ucap Iman dalam konferensi pers penutupan perdagangan saham di Gedung BEI, Selasa (30/12). 

Iman berharap tata kelola pascademutualisasi dapat tetap terjaga dengan baik, terutama terkait potensi konflik kepentingan dan independensi lembaga. Oleh karena itu, BEI juga tengah menyusun kajian struktur sebagai bahan diskusi bersama OJK dan Kementerian Keuangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila