OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD, Ini Kasusnya
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan penggeledahan kantor sekuritas berinisial PT MASI di Gedung Treasury di Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD), Jakarta Selatan.
Secara terperinci, Gedung Treasury menjadi kantor beberapa manajer investasi, seperti PT Majoris Asset Management, PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, dan PT Buana Capital Indonesia. Adapun salah satu manajer investasi dengan inisial PT MASI di gedung tersebut adalah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
"Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini dari PT MA. Karena itu, kami mencari alat bukti melalui kegiatan penggeledahan ini," kata Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Daniel Bolly Hyronimus Tifaona di Gedung Treasury, Rabu (4/3).
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, penggeledahan di kantor Mirae Asset dilakukan bersama Bareskrim Polri. Daniel menekankan kepolisian hanya mendampingi OJK dalam proses penggeledahan.
Adapun Daniel menyampaikan penggeledahan tersebut dilakukan setelah OJK menetapkan dua tersangka dari Mirae Asset, yakni AS dan M. Menurutnya, kedua aktor tersebut telah melalui proses pemeriksaan sebagai saksi sebelum menjadi tersangka belum lama ini.
"Kedua tersangka kami sangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yakni perdagangan semu dan perdagangan orang dalam," katanya.
Daniel menyampaikan dugaan pelanggaran perdagangan orang dalam dan transaksi semu dilakukan pada 2020-2022. Adapun emiten yang menjadi alat untuk meraup keuntungan ilegal oleh perusahaan investasi asal Korea Selatan tersebut adalah PT Berkah Beton Sedaya Tbk atau BEBS
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail RIyadi mencatat penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi dari Mirae Asset. Seluruh saksi telah memberikan keterangan terkait pelanggaran perdagangan orang dalam atau insider trading, manipulasi penawaran publik perdana, dan transaksi semu.
Berdasarkan data Ajaib, harga BEBS tertinggi terjadi sekitar 5 Februari 2022 yang mencapai Rp 7.250 per lembar. Angka tersebut naik lebih dari 72 kali lipat dari harga penawaran publik perdana BEBS pada Maret 2021 senilai Rp 100 per lembar.
OJK belum merinci modus transaksi semu maupun insider trading yang dilakukan oleh Mirae Asset. Namun transaksi semu umumnya praktek jual-beli satu pihak untuk menaikkan harga saham tertentu, sementara insider trading adalah menggunakan informasi sebuah emiten untuk mendahului tren pasar demi mendapatkan keuntungan.