TBS Energi (TOBA) Kantongi Calon Off-Taker Ekspor Listrik Bersih ke Singapura
PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) menyebut telah mengantongi calon pembeli listrik atau off-taker untuk rencana ekspor listrik bersih ke Singapura. SVP Corporate Finance & Investor Relations TBS Energi Utama, Mirza Hippy mengatakan rencana ekspor listrik ke Singapura sebenarnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Singapura.
Meski begitu, ia mengaku hingga kini masih ada kendala dari sisi perizinan yang membuat perusahaan Indonesia terbatas untuk mengekspor listrik ke luar negeri, termasuk ke Singapura. Selain itu, aturan yang ada saat ini juga disebut hanya membatasi izin ekspor hingga sekitar lima tahun.
Mirza menilai kondisi itu membuat proyek ekspor listrik bersih belum sepenuhnya menarik bagi pembiayaan bank. Menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan sejumlah penyesuaian regulasi agar proyek tersebut bisa berjalan.
“Jadi sehingga kami juga agak kesulitan ketika underlying atau peraturan itu belum diubah,” kata Mirza di Jakarta, Senin (9/3).
Mirza mengatakan perseroan telah melakukan sejumlah pembicaraan terkait calon pembeli listrik untuk rencana ekspor listrik bersih termasuk regulator energi Singapura, Energy Market Authority (EMA).
Lagi-lagi kendalanya saat ini lebih ke aturan di dalam negeri yang masih membatasi perusahaan Indonesia untuk mengekspor listrik ke luar negeri.
Tak hanya itu, perusahaan juga tengah memiliki proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Tembesi di Batam yang dibangun di atas Waduk Tembesi milik BP Batam seluas sekitar 800 hektare. Proyek ini memiliki kapasitas hingga 46 MW dan telah mengantongi kontrak jangka panjang selama 30 tahun dengan PLN Batam.
Ia pun tak menutupkemungkinan masih ada ruang untuk pengembangan kapasitas kedepannya.
“Artinya dari ruang ini kami bisa sebenarnya mengeksplor termasuk buat elektrik, cuman memang saat ini masih ada kendala,” ucapnya.
Pada Juni 2025, pemerintah RI–Singapura menandatangani nota kesepahaman strategis yang mencakup tiga bidang utama: carbon capture and storage, pengembangan zona industri berkelanjutan, serta perdagangan listrik lintas negara.
MoU ini kemudian menjadi landasan kerja sama konkret, dengan sejumlah proyek telah memperoleh persetujuan bersyarat dari Energy Market Authority (EMA) Singapura.
Hingga saat ini, Singapura telah mengeluarkan persetujuan dan lisensi bersyarat untuk tujuh proposal asal Indonesia dengan total kapasitas sekitar 3,4 gigawatt. Energy Market Authority (EMA) Singapura bahken menargetkan sekitar 6 GW di 2035.
Pemerintah Indonesia Hati-hati Mengkaji Ekspor Listrik
Pemerintah tampak berhati-hati dalam memproses izin ekspor listrik rendah emisi ke Singapura. Perdagangan listrik dengan Singapura telah bertahun-tahun dibahas di level pemerintah, tapi belum kunjung mencapai kata sepakat.
Sekretaris jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana menjelaskan ekspor listrik perlu perencanaan jangka panjang.
“Kalau ekspor-impor itu sebetulnya sesuatu yang biasa. Kita juga impor listrik. Tapi kalau ekspor listrik, itu harus dipikirkan secara jangka panjang, karena pembangkit itu pemikirannya jangka panjang, bukan beli putus,” ujar Dadan usai acara Energy Outlook 2025 oleh Purnomo Yusgiantoro Center, Selasa (13/1).
Dadan menjelaskan, ketentuan umum terkait ekspor listrik sebenarnya telah termuat dalam Kebijakan Energi Nasional dan peraturan pemerintah turunannya. Namun, detail implementasi masih terus dimatangkan melalui kelompok kerja yang saat ini berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Singapura.
Negara Merlion menargetkan enam gigawatt listrik rendah karbon, yaitu sekitar 40 persen dari total kebutuhan dalam negerinya, diimpor dari negara tetangga pada 2035. Separuhnya, berasal dari Indonesia.
Otoritas energinya telah melakukan lelang pemasok listrik rendah karbon. Sejauh ini, enam perusahaan, beberapa milik konglomerat Indonesia, telah mengantongi conditional licence alias izin bersyarat, selangkah lagi untuk mendapatkan import licence alias izin impor dari Singapura.