BTPN Syariah Tunjuk Mulya E Siregar Jadi Komisaris Utama, Tebar Dividen Rp 660 M

BTPN Syariah
Serah terima jabatan Komisaris Utama BTPN Syariah usai RUPST 2026. Dari kiri ke kanan: Kemal Azis Stamboel (Komisaris Utama sebelumnya), Mulya Effendi Siregar (Komisaris Utama), dan Hadi Wibowo (Direktur Utama). RUPST menyetujui penetapan Mulya Effendi Siregar sebagai Komisaris Utama menggantikan Kemal Azis Stamboel yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Penulis: Desy Setyowati
16/4/2026, 20.06 WIB

PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) merombak jajaran dewan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026. Perusahaan juga membagikan dividen tunai Rp 660 miliar.

Pemegang saham menunjuk Mulya Effendi Siregar sebagai Komisaris Utama menggantikan Kemal Azis Stamboel yang telah menyelesaikan masa jabatan.

RUPST BTPN Syariah juga mengangkat Sendiaty Sondy sebagai Komisaris. Saat ini, Sendiaty menjabat sebagai Head of Risk Management di PT Bank SMBC Indonesia, yang merupakan bank induk perseroan.

Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun berkarier di industri perbankan nasional dan internasional, termasuk dalam lingkup Konglomerasi Keuangan SMBC Indonesia, Sendiaty dinilai memiliki rekam jejak yang kuat dalam penguatan sistem pengawasan dan manajemen risiko.

Pengalaman internasionalnya mencakup penugasan di Deutsche Bank Cabang Jakarta, Deutsche Bank AG Cabang London, serta Deutsche Bank AG Asia Pacific Head Office Cabang Singapura, dengan kontribusi signifikan dalam proses due diligence, pengembangan sistem origination credit, serta reformasi kebijakan kredit.

Selain itu, selama berkarier di Bank Danamon pada periode Agustus 2004 hingga Desember 2011, ia memimpin implementasi Central Liability System, yang berperan penting dalam penguatan. infrastruktur pengelolaan risiko perusahaan.

"Berbekal pengalaman panjang dan mendalam di bidang perbankan, khususnya dalam fungsi pengawasan dan manajemen risiko, kehadiran Sendiaty diharapkan dapat mendukung BTPN Syariah untuk terus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif bagi masyarakat," ujar Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary BTPN Syariah Arief Ismail dalam keterangan pers, Kamis (16/4). 

Berikut susunan dewan Komisaris BTPN Syariah setelah RUPST:

Dewan Komisaris:

  • Komisaris Utama/Independen: Mulya Effendi Siregar
  • Komisaris Independen: Dewie Pelitawati
  • Komisaris: Ongki Wanadjati Dana
  • Komisaris: Sendiaty Sondy

Sementara itu, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah perseroan. Komposisinya sebagai berikut:

Dewan Direksi

  • Direktur Utama: Hadi Wibowo
  • Direktur Kepatuhan: Arief Ismail
  • Direktur: Fachmy Achmad
  • Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
  • Direktur: Dewi Nuzulianti

Dewan Pengawas Syariah

  • Ketua Dewan Pengawas Syariah: H. Ikhwan Abidin, MA
  • Anggota DPS: H. Muhamad Faiz, MA dan H. Cecep Maskanul Hakim, M.EC

BTPN Syariah Bagi Dividen

Selain keputusan terkait susunan dewan komisaris, RUPST menyetujui pembagian dividen tunai Rp 85,7 per lembar saham atau setara Rp 660 miliar.

RUPST juga menyetujui laba ditahan Rp 521 Miliar. Hal ini sebagai komitmen dan apresiasi terhadap stakeholders, khususnya investor, yang sudah memercayakan Bank BTPN Syariah dalam memberdayakan masyarakat inklusi.

Perseroan juga telah mempublikasikan hasil kinerja tahun 2025 pada Februari 2026. Bank BTPN Syariah mencatatkan laba bersih tumbuh 13% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 1,2 triliun tahun lalu.

Penyaluran pembiayaan mencapai Rp 10,35 triliun. Rasio keuangan BTPN Syariah tetap kuat dengan Return on Asset (ROA) 7,2% dan Capital Adequacy Ratio (CAR) 57,7%.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.