Anomali Transaksi Rp 5 T Telkom di Tengah Sorotan Global, Indikasi Manipulasi?

Katadata/Fauza Syahputra
Telkom Indonesia
6/5/2026, 16.50 WIB

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) menghadapi sorotan setelah terungkapnya sekitar 140 transaksi yang diduga tidak memiliki substansi ekonomi pada periode 2014–2021. Nilai transaksi tersebut mencapai US$ 324 juta atau sekitar Rp 5 triliun. 

Temuan ini membuka kembali pertanyaan mendasar mengenai kualitas tata kelola dan integritas pelaporan keuangan di perusahaan pelat merah tersebut. Transaksi-transaksi tersebut terjadi pada periode kepemimpinan Direktur Utama sebelumnya, termasuk saat dijabat oleh Alex J. Sinaga dan Ririek Adriansyah.

Kasus ini kini berada dalam radar regulator Amerika Serikat, yakni U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan U.S. Department of Justice (DOJ). Telkom menyatakan tengah bekerja sama dengan kedua otoritas tersebut.

Dampaknya tidak kecil. Telkom menyatakan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun buku 2023 dan 2024 tidak lagi dapat dijadikan acuan dan perlu disajikan ulang secepatnya. Laporan dari kantor akuntan publik independen Perseroan, KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), pun tidak lagi dapat dijadikan acuan. 

VP Corporate Secretary Telkom Jati Widagdo mengatakan temuan ini membuat Telkom harus menyatakan laporan keuangan 2023–2024 kembali secepatnya. Terlebih lagi untuk hal yang berkaitan dengan prosedur akuntansi dalam kebijakan kapitalisasi, klasifikasi, estimasi masa manfaat, dan depresiasi dan penghentian pengakuan (derecognition) atas aset tetapnya. 

“Manajemen Telkom menyimpulkan terdapat kelemahan material dalam pengendalian internal perusahaan,” ujar Jati dalam pernyataan resmi seperti dikutip Rabu (6/5). 

Katadata telah meminta tanggapan kepada mantan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah dan VP Corporate Communication, Andri Herawan Sasoko. Namun enggan menjawab hingga berita ini ditayangkan. 

Dari Proyek BTS ke Investigasi Global 

Sorotan terhadap Telkom bermula dari permintaan dokumen oleh SEC yang berbasis di Amerika Serikat pada Oktober 2023 terkait proyek infrastruktur BTS 4G. Proyek itu melibatkan entitas anak, Telkom Infra, bersama BAKTI Kominfo. 

Seiring waktu, investigasi berkembang lebih luas tidak hanya pada proyek tersebut, tetapi juga mencakup praktik akuntansi, pengakuan pendapatan, serta efektivitas pengendalian internal. Penyelidikan ini juga mencakup sejumlah perkara hukum di Indonesia yang melibatkan Telkom, entitas anak, afiliasi, hingga mitra bisnis Telkom.

Sejak Mei 2024, DOJ turut meminta informasi tambahan, terutama terkait kepatuhan terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Meski sempat ada penghentian sementara penegakan FCPA oleh pemerintah AS pada Februari 2025, penyelidikan oleh SEC dan DOJ tetap berjalan secara paralel dengan kewenangan masing-masing. 

Pada Februari 2025, pemerintah AS sempat menghentikan sementara penegakan FCPA selama 180 hari melalui kebijakan khusus. Tak lama setelah itu, SEC dan DOJ menginformasikan penghentian sementara tanpa batas waktu atas aspek terkait FCPA dalam investigasi terhadap Telkom.

Dalam dokumen Form 6-K, Telkom mengungkap bahwa sebagian transaksi dilakukan dengan mengabaikan standar pelaporan keuangan internasional (IFRS), kebijakan internal, serta pengendalian internal perusahaan dan pengendalian internal perusahaan (ICFR). Tujuannya diduga untuk mengatur laba yang dilaporkan.

Telkom juga menyebut manajemen lain yang menjabat setelahnya tidak mengambil langkah korektif, meski transaksi tersebut telah diidentifikasi tidak sesuai atau berpotensi bermasalah. Jati mengatakan bahwa pendapatan dan piutang usaha Telkom seharusnya tidak diakui sehingga tidak perlu dibentuk cadangan kerugian kredit maupun beban piutang tak tertagih.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan internal tercatat sebagian besar dari sekitar 140 transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi dan menyebabkan penyajian berlebihan pada sejumlah pos keuangan.

“Perseroan meyakini transaksi-transaksi ini mengakibatkan penyajian berlebihan atas informasi pendapatan, piutang usaha bruto, dan piutang usaha neto,” tulis Jati. 

Berikut jumlah dalam tabel dinyatakan dalam miliar Rupiah (IDR) dan juta Dolar Amerika Serikat (USD) dan belum diaudit:

TahunPendapatanIDR (miliar)PendapatanUSD (juta)PiutangBruto IDR (miliar)PiutangBruto USD (juta)PiutangNeto IDR (miliar)PiutangNeto USD (juta)
2014313232232
2015101222222
2016291222882125619
20172.2851711.6871241.376102
2018721511.9721361.558108
2019368261.99914498071
20205842.018143947
2021378262.154151725
2022247172.152138634
20231112094136634
20243921.927119302

Sumber: Laporan 6-K, diolah penulis Katadata. Sebagian besar piutang usaha bruto yang terkait dengan transaksi-transaksi ini telah diperjumpakan (offset) dengan provisi laporan laba rugi dan cadangan kerugian kredit ekspektasian (expected credit losses) hingga tanggal 31 Desember 2020.

Data menunjukkan adanya lonjakan tidak wajar, terutama pada 2017, ketika pendapatan dari transaksi terkait melonjak hingga tujuh kali lipat (685% secara tahunan). Di saat yang sama, piutang usaha juga meningkat signifikan, mencerminkan potensi pengakuan pendapatan yang tidak didukung arus kas riil.

Sebagian besar piutang tersebut kemudian telah dicadangkan melalui provisi dan cadangan kerugian kredit hingga 2020, sehingga nilai piutang netonya menjadi relatif kecil. Namun demikian, praktik ini tetap menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas laba yang dilaporkan pada periode tersebut.

Terlihat anomali pendapatan yang melonjak hingga tujuh kali lipat atau 685% you dan piutang perusahaan meroket pada 2017. 

Kendala Ungkap 140 Transaksi Diduga Fiktif

Telkom mengakui kesulitan menelusuri detail sebagian besar dari sekitar 140 transaksi bermasalah tersebut karena keterbatasan sistem dan dokumen yang sudah sekitar hampir satu dekade. Dalam kondisi itu, perseroan menyatakan akan mengasumsikan suatu transaksi tidak memiliki substansi ekonomi, kecuali terdapat bukti akuntansi atau dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan sebaliknya. 

Telkom juga tidak menutup kemungkinan jumlah transaksi bermasalah bisa lebih besar dari yang telah teridentifikasi saat ini. Di sisi lain, hingga 31 Desember 2020, sebagian besar piutang dari transaksi tersebut telah dicadangkan melalui provisi dan cadangan kerugian kredit ekspektasi, sehingga nilai piutang netonya menjadi sangat kecil.

“Oleh karena itu, berdasarkan informasi hingga saat ini, riwayat transaksi ini tidak memerlukan koreksi terhadap laporan keuangan 31 Desember 2023 dan 2024, atau laporan laba rugi dan pendapatan komprehensif lainnya untuk tahun-tahun yang berakhir pada 2022, 2023, dan 2024, sebagaimana tercantum dalam pengajuan Formulir 20-F 2024 yang dilakukan oleh Telkom,” ungkap Jati.

Seiring penyelidikan internal dan penyusunan Formulir 20-F 2024, Telkom memindahkan piutang usaha bruto sebesar Rp 1,94 triliun (sekitar US$ 121 juta) beserta cadangan kerugian kreditnya ke dalam pos aset tidak lancar lainnya per 31 Desember 2023.

Langkah ini karena piutang tersebut dinilai tidak memiliki peluang yang wajar untuk direalisasikan sehingga tidak lagi layak dicatat sebagai piutang usaha. Meski demikian, Telkom menyatakan reklasifikasi ini tidak berdampak pada piutang usaha neto maupun posisi keuangan konsolidasian per 2023 dan 2024. 

Namun, perubahan tersebut memengaruhi penyajian sejumlah rincian dalam catatan laporan keuangan, khususnya terkait umur piutang dan cadangan kerugian kredit yang berusia lebih dari enam bulan dan secara total sampai dengan 31 Desember 2023.

Apa Langkah Selanjutnya?

Pada 30 April 2026, Telkom menyatakan telah merampungkan evaluasi atas perlakuan akuntansi terkait aset kabel drop core dan klasifikasi aset “last mile to the customers”. Telkom mengaku hal tersebut merupakan perubahan kebijakan akuntansi, bukan kesalahan pencatatan.

Kesimpulan itu diperoleh usai Telkom menganalisis lanjutan dan konsultasi dengan penasihat eksternal terkait penerapan standar IAS 8 dan IAS 16, serta dengan Komite Audit. Perubahan kebijakan ini akan diterapkan secara retrospektif dalam laporan tahunan 2025, termasuk penyesuaian terhadap data komparatif untuk tahun 2023 dan 2024.

“Sehubungan dengan hal-hal di atas, manajemen Telkom juga telah menyimpulkan prosedur dan pengendalian pengungkapan serta ICFR perusahaan adalah efektif dan tidak ada kelemahan material dalam ICFR Perseroan pada 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023,” ucap Jati. 

Telkom juga menyebut tidak berada dalam posisi untuk menjelaskan pemicu investigasi yang dilakukan oleh U.S. Securities and Exchange Commission dan U.S. Department of Justice, karena tidak memiliki akses terhadap informasi terkait alasan maupun pertimbangan regulator tersebut. 

Perseroan juga belum dapat memastikan dampak perubahan penegakan aturan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) terhadap kelanjutan penyelidikan yang tengah berlangsung.

Selain itu, hingga saat ini Telkom mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action, baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia. Perseroan juga menyatakan tidak dapat berspekulasi mengenai potensi langkah hukum yang mungkin diambil oleh pihak mana pun di masa mendatang.

Adapun hingga awal Mei 2026, Telkom juga belum melaporkan kinerja keuangan tahun buku 2025 dan kuartal pertama 2026. Meski demikian, Telkom telah menyampaikan Notification of Late Filing melalui Form 12b-25 pada 30 April 2026. 

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa, merujuk pada Formulir 6-K/A yang disampaikan kepada U.S. Securities and Exchange Commission pada tanggal yang sama, Telkom telah menuntaskan evaluasi atas perlakuan akuntansi terkait aset drop cable dan klasifikasi aset “last mile to the customers”.

Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa perlakuan tersebut merupakan perubahan kebijakan akuntansi. Perubahan ini akan diterapkan secara retrospektif dalam laporan tahunan Form 20-F tahun buku 2025, termasuk penyesuaian pada data komparatif untuk tahun 2023 dan 2024.

“Sebagai akibat dari hal tersebut, Perseroan memerlukan tambahan waktu untuk menyelesaikan laporan keuangan dan pengungkapan terkait yang akan dimasukkan dalam Form 20-F tahun 2025,” ucap Jati. 

Kena Sentil Prabowo, BP BUMN Minta Bersih-Bersih Laporan Keuangan

Sebelumnya Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria meminta transformasi PT Telkom Indonesia (TLKM) harus segera rampung seiring dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.  

Hal itu disampaikan Dony yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara saat melakukan kunjungan ke Telkom Indonesia pada Senin (20/4). Pertemuan itu untuk memastikan percepatan transformasi perusahaan. Salah satu yang jadi perhatian adalah dalam penguatan tata kelola, peningkatan efisiensi operasional, serta penajaman fokus bisnis perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Dony menyatakan bahwa rapat merupakan tindak lanjut arahan Prabowo. Ia menyebut fokus pertama adalah memastikan pembukuan kinerja keuangan Telkom Indonesia harus bersih dan transparan. 

“Pertama mengenai buku harus bersih, kami menata ulang pembukuan terhadap Telkom,” kata Dony, dalam keterangan resminya, Selasa (21/4). 

Dony juga mengatakan rapat membahas langkah streamlining atau perampingan Telkom ditargetkan harus rampung tahun ini. Ketiga, upaya pembersihan Telkom demi memastikan perusahaan dijalankan secara benar, tepat, dan bersih sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Sehingga perusahaan Telkom ke depannya benar-benar menjadi lebih hebat lagi,” ujar Dony.  

Lebih lanjut, Dony menyebut transformasi digital Telkom Indonesia harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan nilai tambah yang nyata. Ia juga menilai kepemimpinan yang kuat menjadi kunci agar setiap inisiatif perubahan berjalan konsisten, terukur, dan berkelanjutan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila