Dugaan Manipulasi Transaksi Rp 5 Triliun di TLKM Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Kinerja keuangan emiten pelat merah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) mendapat sorotan publik menyusul terungkapnya sekitar 140 transaksi yang diduga tidak memiliki substansi ekonomi pada periode 2014–2021. Nilai transaksi tersebut mencapai US$ 324 juta atau sekitar Rp 5 triliun.
Indikasi manipulasi dalam laporan keuangan di tubuh BUMN itu pun mencuat. Direktur Lembaga Kajian Next Indonesia, Herry Gunawan mengatakan, dugaan manipulasi laporan keuangan adalah kejahatan yang harus diungkap karena berpotensi merugikan investor pasar modal maupun pihak lain seperti kreditur.
“Soal modus dalam manipulasi laporan keuangan itu bisa macam-macam, namun ada dugaan besar keterlibatan kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangannya,” kata Herry kepada Katadata.co.id, Rabu (6/5).
Herry mengatakan dugaan manipulasi laporan keuangan dapat dilakukan melalui berbagai modus. Salah satunya dengan memasukkan piutang yang belum jatuh tempo ke dalam pendapatan tahun buku sehingga pendapatan perusahaan terlihat lebih besar.
Selain itu, manipulasi juga dapat dilakukan melalui transaksi fiktif dengan mitra, baik untuk barang yang sebenarnya belum tersedia maupun belum dikirim, tetapi sudah dicatat sebagai penjualan terealisasi.
Modus lainnya, lanjut Herry, dengan mencatat liabilitas yang sebenarnya belum direalisasikan. Seperti pembayaran kepada vendor yang belum dilakukan tetapi sudah dibukukan sebagai pembayaran, sehingga beban perusahaan terlihat lebih rendah.
“Dengan demikian, menurunkan biaya dan beban, yang pada akhirnya seolah-olah meningkatkan laba,” ucap Herry.
Lebih jauh Herry menilai dugaan manipulasi laporan keuangan dapat terjadi bukan hanya karena adanya dugaan kerja sama antara manajemen dan auditor, tetapi juga akibat lemahnya pengawasan dari Dewan Komisaris.
Menurutnya, setiap perusahaan, terutama BUMN, wajib memiliki Komite Audit di bawah Dewan Komisaris. Komite itu bertugas bekerja sama dengan fungsi audit internal perusahaan serta memberikan rekomendasi terkait penunjukan maupun pemberhentian auditor eksternal.
“Kalau sampai terjadi, berarti tidak hanya pengawasan Dewan Komisaris yang tidak berjalan, tetapi juga Komite Audit tidak maksimal melaksanakan fungsinya,” kata Herry.
Herry menilai terdapat sejumlah kemungkinan apabila TLKM terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan. Salah satunya ialah tekanan untuk membagikan dividen dalam jumlah besar di luar kapasitas perusahaan agar kinerja perseroan terlihat baik.
Selain itu, menurut Herry, manipulasi laporan keuangan juga bisa dilakukan untuk memengaruhi persepsi investor. Hal itu baik demi memperoleh pinjaman maupun mendukung penerbitan surat utang seperti obligasi agar penyerapan instrumen tersebut maksimal.
Terkait dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto agar Telkom perbaiki laporan keuangan lebih bersih dan transparan, menurut Herry itu memberikan sinyal bahwa kepala negara sudah mendapatkan informasi dugaan adanya masalah pada laporan keuangan Telkom.
Menurut dia, bila sudah begitu presiden akan mengontrol serius pembenahan di Telkom. “Bukan tak mungkin juga aparat penegak hukum akan menindaklanjuti kasusnya,” kata Herry.
Transaksi bermasalah di TLKM berlangsung pada periode kepemimpinan Direktur Utama sebelumnya, termasuk saat dijabat oleh Alex J Sinaga dan Ririek Adriansyah.
Katadata telah meminta tanggapan kepada Ririek dan VP Corporate Communication, Andri Herawan Sasoko. Ririek merespons, tapi tak banyak berkomentar. "Silakan tanya langsung ke Telkom ya," ujarnya.
Kasus ini kini berada dalam radar regulator Amerika Serikat, yakni US Securities and Exchange Commission (SEC) dan US Department of Justice (DOJ) atau Departemen Kehakiman AS. Hal itu lantaran Telkom juga terdaftar sebagai perusahaan tercatat di bursa Negeri Paman Sam. Telkom menyatakan tengah bekerja sama dengan kedua otoritas tersebut.
Piutang Membengkak
Pada Oktober 2023, VP Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo mengatakan, perseroan menerima permintaan dokumen dari otoritas pasar modal Amerika Serikat, yakni SEC, terkait keterlibatan Telkom Infra dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G bersama BAKTI Kominfo.
Lalu investigasi SEC meluas, mencakup aspek akuntansi dan pengungkapan, khususnya terkait praktik pengakuan pendapatan, pelaporan keuangan, dan pengendalian internal perusahaan. Penyelidikan ini juga mencakup sejumlah perkara hukum di Indonesia yang melibatkan Telkom, entitas anak, afiliasi, hingga mitra bisnis Telkom.
Sejak Mei 2024, Telkom juga menerima permintaan informasi tambahan dari DOJ yang berfokus pada kepatuhan terhadap aturan antikorupsi AS, yakni Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Kendati demikian, investigasi oleh SEC dan DOJ dilakukan secara terpisah dan berjalan paralel, dengan masing-masing lembaga memiliki kewenangan independen.
Pada Februari 2025, Pemerintah AS sempat menghentikan sementara penegakan FCPA selama 180 hari melalui kebijakan khusus. Tak lama setelah itu, SEC dan DOJ menginformasikan penghentian sementara tanpa batas waktu atas aspek terkait FCPA dalam investigasi terhadap Telkom.
Dalam formulir 6-K, Telkom mengaku sebagian transaksi tersebut dilakukan oleh manajemen sebelumnya, baik di tingkat induk maupun anak usaha, terutama pada periode 2016–2019 di segmen bisnis enterprise. Transaksi-transaksi itu dilakukan dengan mengabaikan standar pelaporan keuangan internasional (IFRS), kebijakan internal, dan pengendalian internal perusahaan (ICFR), dengan tujuan mengatur laba yang dilaporkan.
Telkom juga menyebut manajemen lain yang menjabat setelahnya tidak mengambil langkah korektif, meski transaksi tersebut telah diidentifikasi tidak sesuai atau berpotensi bermasalah. Jati mengatakan bahwa pendapatan dan piutang usaha Telkom seharusnya tidak diakui sehingga tidak perlu dibentuk cadangan kerugian kredit maupun beban piutang tak tertagih.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan internal tercatat sebagian besar dari sekitar 140 transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi dan menyebabkan penyajian berlebihan pada sejumlah pos keuangan.
“Perseroan meyakini transaksi-transaksi ini mengakibatkan penyajian berlebihan atas informasi pendapatan, piutang usaha bruto, dan piutang usaha neto,” tulis Jati.
Berikut jumlah dalam tabel dinyatakan dalam miliar Rupiah (IDR) dan juta Dolar Amerika Serikat (USD) dan belum diaudit:
| Tahun | Pendapatan IDR (miliar) | Pendapatan USD (juta) | PiutangBruto IDR (miliar) | PiutangBruto USD (juta) | PiutangNeto IDR (miliar) | PiutangNeto USD (juta) |
| 2014 | 31 | 3 | 23 | 2 | 23 | 2 |
| 2015 | 10 | 1 | 22 | 2 | 22 | 2 |
| 2016 | 291 | 22 | 288 | 21 | 256 | 19 |
| 2017 | 2.285 | 171 | 1.687 | 124 | 1.376 | 102 |
| 2018 | 721 | 51 | 1.972 | 136 | 1.558 | 108 |
| 2019 | 368 | 26 | 1.999 | 144 | 980 | 71 |
| 2020 | 58 | 4 | 2.018 | 143 | 94 | 7 |
| 2021 | 378 | 26 | 2.154 | 151 | 72 | 5 |
| 2022 | 247 | 17 | 2.152 | 138 | 63 | 4 |
| 2023 | 11 | 1 | 2094 | 136 | 63 | 4 |
| 2024 | 39 | 2 | 1.927 | 119 | 30 | 2 |
Sumber: Laporan 6-K, diolah penulis Katadata. Sebagian besar piutang usaha bruto yang terkait dengan transaksi-transaksi ini telah diperjumpakan (offset) dengan provisi laporan laba rugi dan cadangan kerugian kredit ekspektasian (expected credit losses) hingga tanggal 31 Desember 2020.
Terlihat anomali pendapatan yang melonjak hingga tujuh kali lipat atau 685% you dan piutang perusahaan meroket pada 2017.
Pada 30 April 2026, Telkom menyatakan telah merampungkan evaluasi atas perlakuan akuntansi terkait aset kabel drop core dan klasifikasi aset “last mile to the customers”. Telkom mengaku hal tersebut merupakan perubahan kebijakan akuntansi, bukan kesalahan pencatatan.
Kesimpulan itu muncul seusai Telkom menganalisis lanjutan dan konsultasi dengan penasihat eksternal terkait penerapan standar IAS 8 dan IAS 16, serta dengan Komite Audit. Perubahan kebijakan ini akan diterapkan secara retrospektif dalam laporan tahunan 2025, termasuk penyesuaian terhadap data komparatif untuk tahun 2023 dan 2024.
“Sehubungan dengan hal-hal di atas, manajemen Telkom juga telah menyimpulkan prosedur dan pengendalian pengungkapan serta ICFR perusahaan adalah efektif dan tidak ada kelemahan material dalam ICFR Perseroan pada 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023,” ucap Jati.
Telkom juga menyebut tidak berada dalam posisi untuk menjelaskan pemicu investigasi yang dilakukan oleh U.S. Securities and Exchange Commission dan U.S. Department of Justice, karena tidak memiliki akses terhadap informasi terkait alasan maupun pertimbangan regulator tersebut.
Perseroan juga belum dapat memastikan dampak perubahan penegakan aturan FCPA terhadap kelanjutan penyelidikan yang tengah berlangsung.
Selain itu, hingga saat ini Telkom mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action, baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia. Perseroan juga menyatakan tidak dapat berspekulasi mengenai potensi langkah hukum yang mungkin diambil oleh pihak mana pun di masa mendatang.