Pasar Wanti-Wanti Peran DSI, Implementasi Ekspor Satu Pintu Dinilai Sarat Risiko

ANTARA FOTO/Yudi Manar/wsj.
Foto udara kapal tanker memuat crude palm oil (CPO) untuk diekspor di Terminal Belawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2026).
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
29/5/2026, 17.55 WIB

Kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk komoditas batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy mulai berlaku pada awal pekan depan, Senin (1/6). Pasar mulai mewanti-wanti kebijakan baru itu, bukan hanya soal tujuan tetapi juga menyoroti implementasinya.

Adapun pemerintah akan menjalankan kebijakan tersebut melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Fase transisi dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Sementara implementasi penuh ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menilai kebijakan ekspor satu pintu pada dasarnya memiliki tujuan yang baik. Menurut dia, langkah itu dapat memperkuat devisa negara, meningkatkan transparansi ekspor, menutup potensi kebocoran ekonomi, serta mendukung stabilitas rupiah.

Namun, Liza menilai pasar akan lebih menyoroti kualitas implementasi kebijakan tersebut daripada tujuannya. Dengan kata lain, ada masalah trust atau kepercayaan dari investor dan pelaku usaha terhadap proses eksekusi kebijakan itu di masa mendatang.

“Pertanyaan besar pasar saat ini bukan lagi 'apa tujuan kebijakannya', melainkan 'siapa yang menjalankan, seberapa transparan mekanismenya, dan seberapa efisien implementasinya?',” kata Liza dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (29/5).

Menurut dia, pasar masih dapat menerima kebijakan tersebut apabila DSI hanya berfungsi sebagai clearing house administratif dan pengawas devisa hasil ekspor. Namun, kekhawatiran muncul apabila peran DSI berkembang menjadi instrumen kontrol yang terlalu besar terhadap penentuan harga, pemilihan pembeli, sistem pembayaran, hingga kontrak perdagangan komoditas.

Liza menilai kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa Indonesia bergerak terlalu jauh ke arah resource nationalism atau nasionalisme sumber daya alam.

Market (pasar) tidak hanya menilai tujuan sebuah kebijakan, tetapi juga menilai apakah kebijakan tersebut dapat dieksekusi secara efisien tanpa menciptakan bottleneck (hambatan proses) baru bagi dunia usaha,” ujar dia.

Menurut Liza, menjaga kepercayaan investor saat ini menjadi sama pentingnya dengan menjaga devisa negara, terutama di tengah kondisi rupiah yang masih tertekan dan arus dana asing yang masih keluar dari pasar domestik.

Tantangan Terbesar Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Menurut Liza, tantangan terbesar kebijakan ekspor satu pintu berada pada aspek implementasi. Hingga akhir Mei 2026, arus dana asing keluar dari pasar modal Indonesia tercatat mencapai sekitar Rp 54,5 triliun. Di sisi lain, nilai tukar rupiah juga sempat melemah hingga menembus level Rp 17.800 per dolar AS.

Dalam kondisi pasar yang sensitif, setiap perubahan kebijakan yang menyentuh langsung mekanisme bisnis emiten akan diterjemahkan sebagai tambahan risiko kebijakan atau policy risk.

Dia menilai, kekhawatiran investor meningkat apabila DSI nantinya berkembang menjadi sole exporter atau saluran wajib ekspor, mengendalikan harga komoditas, membatasi pembeli tertentu, memperketat pengawasan pembayaran hingga meninjau ulang kontrak yang sudah berjalan.

Menurut dia, skenario tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait transparansi mekanisme harga, tata kelola, hingga potensi konflik kepentingan. Selain itu, pasar juga akan bertanya-tanya soal tambahan birokrasi hingga kemampuan institusi dalam menjalankan perdagangan komoditas global yang kompleks dan bergerak cepat.

“Perdagangan komoditas global merupakan bisnis yang sangat cepat, kompleks, dan highly relationship-driven,” kata Liza.

Dia menjelaskan, pembeli komoditas internasional amat sensitif terhadap kepastian kontrak, kecepatan pengiriman, fleksibilitas harga hingga efisiensi administrasi. Ia menilai proses perdagangan yang terlalu birokratis berpotensi membuat pembeli internasional mencari alternatif pasokan dari negara lain.

Selain itu, Liza juga menyoroti pentingnya kejelasan benchmark harga komoditas. Pada komoditas batu bara misalnya, harga batu bara acuan (HBA) pemerintah belum tentu mencerminkan seluruh karakteristik transaksi aktual yang dipengaruhi kualitas kalori, kadar sulfur, moisture hingga acuan harga global seperti Newcastle Index.

Karena itu, definisi praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya perlu dijelaskan secara terperinci agar tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar.

Manfaat Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kendati demikian, Liza menilai kebijakan ekspor satu pintu tetap memiliki sejumlah manfaat strategis bagi perekonomian nasional.

Pertama, meningkatkan transparansi ekspor dan meminimalkan praktik underinvoicing. Dengan sistem terintegrasi, pemerintah dapat memiliki visibilitas lebih besar terhadap volume, harga, dan aliran devisa hasil ekspor komoditas strategis.

Kedua, memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional melalui integrasi data ekspor dan devisa. Pemerintah juga disebut tengah mendorong integrasi sistem ekspor yang selama ini berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Indonesia National Single Window (INSW) ke dalam ekosistem DSI dan Danantara.

Ketiga, memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas global. Menurut Liza, model pengelolaan seperti ini juga diterapkan sejumlah negara berbasis komoditas, seperti Malaysia melalui Malaysian Palm Oil Board (MPOB), Saudi Arabia lewat Saudi Aramco, hingga Cile melalui Codelco.

“Tujuan akhirnya relatif sama, yaitu memperkuat posisi tawar negara, menjaga penerimaan devisa, dan memastikan komoditas strategis dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi perekonomian domestik,” ujar dia.

Keempat, memperkuat konsep resource sovereignty atau kedaulatan ekonomi agar manfaat sumber daya alam lebih besar dinikmati di dalam negeri dibanding mengalir ke luar negeri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri