PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) bersama para lender pada Sabtu (7/2). Rapat ini digelar setelah Kepolisian menetapkan tiga petinggi sebagai tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan selama 16 jam di kantor Pusat Dana Syariah Indonesia. Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti dugaan tindakan penggelapan dana nasabah.
Dana Syariah Indonesia buka suara terkait tuduhan membuat proyek fiktif dan skema ponzi yang merugikan lender. Startup fintech lending syariah ini dilaporkan ke kepolisian oleh OJK.
Dana Syariah Indonesia tengah diselidiki terkait dugaan fraud alias kecurangan dengan modus proyek fiktif dan skema ponzi. Bagaimana nasib uang lender atau pemberi pinjaman?
Dana Syariah Indonesia diduga membuat proyek fiktif dan menjalankan skema ponzi. Kepolisian sudah masuk tahap penyidikan terkait hal ini. Berikut kronologinya.
OJK berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan Dana Syariah Indonesia, hingga akhirnya rekening diblokir. DSI dikabarkan menyebut pemblokiran menghambat upaya pengembalian dana.
Dana Syariah Indonesia disebut sudah mulai membayarkan uang lender. Namun Paguyuban Lender DSI mengatakan pemberi pinjaman dengan investasi di bawah Rp 2 juta belum mendapatkan.
Manajemen Dana Syariah Indonesia atau PT DSI memberikan penjelasan terkait informasi mengenai ketersediaan dana Rp 3,5 miliar yang disebut sebagai alokasi pemulihan bagi para lender.